Hukum

DPRD Keluarkan Rekomendasi Sengketa Lahan Tambang di Kolaka Utara

PT.GAN -PT.CSM harus patuh dengan putusan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara segera mengeluarkan surat rekomendasi terkait sengketa lahan tambang yang melibatkan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Malawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Anggota Komisi III DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai mengatakan, rekomendasi tersebut rencananya akan dikeluarkan sore ini, Rabu, 4 Januari 2023 dan paling lambat Kamis pagi, 5 Januari 2023.

“Rekomendasi itu tetap kita akan keluarkan, secara lisan itu kita sudah sampaikan rekomendasi itu akan keluar,” kata La Ode Frebi ditemui di kantor DPRD Sultra, Rabu, 4 Jamuari 2022.

“Kemungkinan hari ini akan kita selesaikan setelah kita melaksanakan rapat internal, paling lama besok” lanjutnya.

Frebi mengungkapkan, apa yang tertuang dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Sultra adalah hasil kesepakatan yang diperoleh melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan PT CSM dan PT GAN pada pada Selasa, 13 Desember 2022  lalu di gedung DPRD Sultra.

“Yang jelas tidak akan keluar dari hasil rapat kemarin, substansinya akan sama,” ungkapnya.

Frebi menjelaskan, Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, DPRD Sultra akan menemukan jalan kebenaran dalam kasus ini.

“Intinya kami ini adalah pemerintah Provinsi, jadi kami adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat, jadi bagaimanapun perusahaan CSM yang berjalan hari ini yang berproduksi hari ini itu dasarnya dari surat PTSP Provinsi yang dikeluarkan sehingga ia bisa hidup kembali,” jelasnya.

Ia juga mengucapkan bahwa ada fakta-fakta yang harus diungkap dalam kasus ini, salah satunya yaitu terkait luasan lahan yang dimiliki oleh PT CSM yang sebenarnya hanya 20 hektar di darat bukan 475 hektar.

“Intinya adalah ada surat perubahan yang dikeluarkan oleh PTSP bahwa IUP yang sesungguhnya di PT CSM itu bukan 400 hektar lebih, tetapi hanya 20 hektar,” ucap Frebi.

“Intinya adalah ada surat perubahan yang dikeluarkan oleh PTSP bahwa IUP yang sesungguhnya di PT CSM itu bukan 400 hektar lebih, tetapi hanya 20 hektar,”

“Itu fakta-fakta yang tidak bisa dibantah, Itu tercatat di register Kolaka Utara, dan tercatat di register tidak ada IUP yang 400 hektar lebih,  hanya 20 hektar,” terangnya.

Frebi juga menegaskan, DPRD Sultra akan menjalankan kewenangannya dengan berpegang pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi kami hanya menjalankan kewenangan kita sebagaimana apa yang tertuang dalam putusan MA oleh PT Golden bahwa apa yang menjadi hak-hak yang punya kita kembalikan semua,” tegas Frebi.

Ia juga mengimbau semua pihak yang terlibat dalam persoalan sengketa lahan tambang tersebut untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Sultra. Kita minta semua pihak harus dijalankan semua apalagi ini putusan inkrah,”

“Termasuk Polda yang melakukan pengamanan, jangan keliru melakukan pengamanan, kemudian terutama dari pemerintah pusat, terutama Kementerian ESDM,” pungkaanya.(k-21)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button