Berita Regional

Kejati Sultra Ingatkan Pencegahan Korupsi Dana Desa

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi dana desa dengan pendekatan hukum dan edukasi langsung kepada masyarakat desa.

Hal ini ditegaskan oleh Abdul Rahman Morra, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, di Kendari, Rabu (23/07/2025).

Abdul Rahman menjelaskan bahwa upaya Kejati Sultra saat ini lebih memfokuskan langkah pada edukasi dan penyuluhan hukum secara optimal dan efektif kepada para aparat desa.

“Upaya yang kami lakukan adalah dengan memberikan pemahaman hukum melalui penyuluhan langsung secara preventif agar mereka terhindar dari perbuatan-perbuatan tercela seperti korupsi,” ujarnya.

Kejati Sultra mengoptimalkan pendekatan preventif melalui program seperti Jaksa Masuk Desa, sosialisasi regulasi keuangan desa, serta pembinaan langsung kepada kepala desa dan perangkatnya.

Abdul Rahman juga menyampaikan harapannya agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk membangun desa, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Kami sangat berharap dana yang telah diberikan pemerintah pada desa agar dilaksanakan sebaik-baiknya untuk kemajuan desa itu sendiri,” ungkapnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sultra dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa yang bersih dan akuntabel. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button