Polda Jatim Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Dipekerjakan di Jerman

Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang yang merekrut dan memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Jerman.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 5 Maret 2025, terkait praktik penempatan PMI yang tidak memenuhi persyaratan resmi.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial TGS alias Y (49), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tersangka diduga kuat menjadi dalang dalam kasus yang terjadi di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, pada Juni 2024.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, tersangka merekrut tiga WNI untuk diberangkatkan ke Jerman. Masing-masing korban berinisial PCY membayar Rp 23 juta, TW Rp 40 juta, dan WA Rp 30 juta. Keberangkatan mereka dilakukan secara bertahap sepanjang 2024.
Ketiga calon PMI itu tidak memiliki sertifikat kompetensi, tidak terdaftar dalam program jaminan sosial, dan berangkat hanya menggunakan visa kunjungan wisata. Artinya, mereka tidak memiliki perlindungan hukum sebagai pekerja resmi.
Polda Jatim memperoleh informasi dari Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin pada 17 Februari 2025, bahwa ditemukan tiga WNI tinggal secara ilegal di Jerman. Mereka diduga menyalahgunakan visa wisata dengan cara berpura-pura menjadi pencari suaka untuk bisa menetap di kamp pengungsi Suhl Thuringen.
“Ini merupakan modus yang digunakan tersangka agar korban dapat tinggal lebih lama di Jerman dan mencari pekerjaan,” ujar Kombes Abast.
Para korban sebenarnya berminat bekerja secara sah ke luar negeri, termasuk ke Eropa dan Australia. Namun mereka justru terjerat penipuan oleh tersangka yang dikenali melalui teman dan media sosial Facebook.
“Tersangka hanya menawarkan jasa keberangkatan ke Jerman tanpa bisa memastikan jenis pekerjaan yang akan diperoleh korban,” imbuh Abast.
Atas perbuatannya, TGS dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 juncto Pasal 5 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ancaman hukuman paling lama adalah 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 15 miliar. (bsnn)