Berita Nasional

Setoran Pajak Digital Capai Rp 8,77 Triliun, Terbanyak dari E-commerce

Pemerintah mencatat setoran pajak dari usaha ekonomi digital mencapai Rp 8,77 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

“Pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) alias belanja online (e-commerce) tercatat sebesar Rp 6,51 triliun, pajak atas aset kripto Rp 522,82 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp 952,55 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 786,3 miliar.

Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 31,85 triliun. Setoran tersebut diserahkan oleh 201 PMSE dari 236 PMSE yang telah ditunjuk.

Pada Agustus 2025, pemerintah menunjuk empat pemungut PPN PMSE baru, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc. Bersamaan dengan itu, pemerintah mencabut satu pemungut, yaitu TP Global Operations Limited.

Untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp 1,61 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan tersebut terdiri atas Rp 770,42 miliar dari pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp 840,08 miliar PPN dalam negeri (DN).

Sementara itu, total setoran dari P2P lending mencapai Rp 3,99 triliun sepanjang 2022 hingga 2025, terdiri atas tiga jenis pajak: PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) Rp 724,32 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp 2,15 triliun.

Untuk SIPP, total penerimaan tercatat Rp 3,63 triliun dari 2022 hingga 2025, terdiri atas PPh sebesar Rp 242,31 miliar dan PPN Rp 3,39 triliun.

DJP berharap tren positif penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital terus berlanjut, seiring dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button