Berita Nasional

PLN (Persero) UP3 Kendari ULP Kolaka  di Tuntut Ganti Kerugian Akibat Pemadaman Listrik

Gara-gara dua malam secara berturut-turut listrik mengalami pemadaman tanpa pemberitahuan dari pihak PT. PLN (Persero) UP3 Kendari ULP Kolaka , kini mendapat tuntutan protes dari sejumlah warga di Tanggetada, sekaligus meminta konpensasi pembayaran tagihan listriknya.Pasalnya selama dua malam berturut-turut listrik padam tanpa pemberitahuan.

Hasanuddin, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Indonesia, Perwakilan Kolaka menyampaikan bahwa ada aturan pemadaman listrik mencakup hak konsumen dan kewajiban PLN.

“Konsumen berhak mendapat pasokan listrik terus-menerus, handal, dan mendapat kompensasi jika pemadaman terjadi karena kelalaian PLN, yang dihitung berdasarkan persentase tagihan bulanan (35% atau 20%) dan diatur dalam Permen ESDM 27/2017. PLN berhak melakukan pemutusan sementara karena telat bayar lebih dari 30 hari atau karena alasan teknis seperti pemeliharaan, rehabilitasi, atau kondisi darurat, dan harus memberitahukan pemadaman terencana minimal 24 jam sebelumnya” jelas hasanuddin kepada jurnalis beritasulawesi, tadi pagi.

” PLN Seharusnya memberikan pelayanan yang memadai, kemudian konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan pasokan listrik yang terus-menerus dengan kualitas dan keandalan yang baik” tegasnya.

Selain itu, PLN Wajib memberitahukan pemadaman terencana (seperti untuk pemeliharaan) kepada konsumen minimal 24 jam sebelumnya.

Dari laporan masyarakat di Wilayah Tanggetada, kejadian pemadaman listrik tanpa pemberitahuan sudah sering terjadi dan pihak PLN ULP Kolaka terkesan tidak bertanggungjawab dan lepas tangan dengan kejadia berulang-ulang ini. Untuk itu, kami akan ajukan surat protes kepada manajemen pihak PLN ULP Kolaka, atas kelalaiannya dalam pelayanan listrik di wilayah Tanggetada.

Ia juga menjelaskan secara gamblang bahwa aturan mengenai ganti rugi yang diatur dalam Permen ESDM 27/2017: Pasal 6 (1) PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator:

a. lama gangguan;

b. jumlah gangguan;

c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah;

d. kesalahan pembacaan kWh meter;

e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau

f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

(2) Pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar: a. 35% (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment); atau 20% (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

(3) Untuk Konsumen pada Tarif Tenaga Listrik Prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama. (4) Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.

” Jadi tidak ada alasan bagi pihak PLN ULP Kolaka mengabaikan tuntutan konpensasi kerugian dari konsumen yang mengalami pemadaman listrik secara berturut-turut” pungkasnya.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah

Sementara itu, General Manager PLN UID Sulselrabar Edyansyah, sampai berita ini diposting belum memberikan tanggapan terkait tuntutan/protes warga yang mengalami kerugian serta tuntutan konpensasi pembayaran, saat dihubungi Kamis, (30/10) pukul 11.59 Wita. (bsnn)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button