Karyawan Toko di Kota Kendari Diduga Gelapkan Uang Rp 1.24 Milyar
Seorang perempuan berinisial H (47) yang merupakan karyawan toko di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi atas dugaan penggelapan. Dalam kasus ini, H diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1,24 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 16.00 Wita, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/383/XII/2025/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tertanggal 12 Desember 2025.
“Terduga pelaku berinisial H diamankan saat memenuhi panggilan di Polresta Kendari dan selanjutnya dilakukan proses hukum,” kata AKP Welliwanto Malau, Rabu (17/12).
Pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan dan bertugas sebagai penjaga gudang di salah satu toko yang berlokasi di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kendari.
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko sekaligus pelapor berinisial F (50), mencurigai adanya perbedaan antara stok semen secara fisik dengan data yang tercatat di sistem komputer toko. Kecurigaan tersebut muncul saat pelapor melakukan pengecekan langsung ke toko pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Setelah dilakukan penelusuran internal dan konfirmasi kepada sejumlah karyawan, pelapor kemudian menanyakan langsung kepada terduga pelaku. Awalnya pelaku mengelak, namun akhirnya mengakui telah menjual semen tanpa melaporkan ke pihak kantor sejak Desember 2024.
Dari hasil audit internal, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp1.247.604.000. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu rangkap audit internal toko serta 20 lembar nota fiktif.
“Pelaku juga menyerahkan buku catatan pribadinya yang berisi data barang-barang yang telah digelapkan, total kerugian Rp1,24 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Kendari. (bsnn)




