Berita RegionalHukum

PTUN Kendari Tolak Gugatan Sengketa IUP PD Aneka Usaha Kolaka

Perselisihan Perkara Gugatan PD. ANEKA USAHA Kolaka melawan Bupati Kolaka Timur menemui titik terang, setelah kurang lebih bersidang selama 5 bulan sejak di daftarkan oleh PD. Aneka Usaha melalui Kuasa Hukumnya Abdul Razak, S.H., dan Rustam Musa, S.H., M.H. pada tanggal 14 September 2023.

Setelah melalui serangkaian proses persidangan yang cukup panjang maka pada tanggal 15 Februari 2023 Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Husein Amin Effendi, S.H., M.H., Sebagai Ketua Majelis Hakim, Gsa Bahar Putra, S.H  dan Muhammad Zainal Abidin,S.H. M.Kn. masing-masing sebagai hakim anggota, memutuskan perkara tersebut dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis (23/2) di Kendari.

Tim Kuasa Hukum Pemkab Kolaka Timur, Iman Gazali, S.H, menyampaikan  Pemerintah Daerah  Kolaka Timur, berkesempatan hadir di Kantor PTUN KENDARI, guna menerima Salinan Putusan Atas Perkara Nomor : 74/G/2022/PTUN.KDI, dengan Obyek Sengketa SK Bupati Kolaka Timur  No. 166 Tahun 2014 Tentang Pencabutan IUP EKSPLORASI PD. ANEKA USAHA Tanggal 28 Agustus 2014.

“Dalam Pokok Putusannya Majelis Hakim : pertama menyatakan gugatan penggugat tidak diterima kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 429.000,” ungkap Iman Gazali kepada Beritasulawesi.co.id kemarin via telepon seluler.

Sebagai informasi IUP yang dimiliki oleh PD. ANEKA USAHA terletak di Wilayah Kab. Kolaka Timur di Kec. Poli-Polia Desa Andowengga seluas 884 Ha, pada Tahun 2010 Bupati Kolaka Menerbitkan Keputusan Nomor 164 Tahun 2010 Tentang Persetujuan Penyesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Kepada PD. ANEKA USAHA yang masa berlaku IUP nya berakhir pada tanggal 14 April 2013.

“Ini karena sebelumnya PD. ANEKA USAHA mengantongi Ijin Kuasa Pertambangan di areal tersebut sejak 2008, makanya jika dihitung baik Ijin dalam bentuk Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PD. Aneka Usaha masa berlakunya selama 5 Tahun,” jelasnya.

Menurutnya Iman Gazali, sebenarnya kendatipun Bupati dalam hal ini Pemerintah Kolaka Timur tidak menerbitkan Keputusan Nomor : 166 Tahun 2014 Tentang Pencabutan IUP Eksplorasi PD. ANEKA USAHA KOLAKA, pihak PD. ANEKA USAHA selaku Penggugat Tidak Lagi dapat melaksanakan hak-haknya selaku pemegang IUP EKSPLORASI sebab masa berlaku IUP Eksplorasinya telah berakhir. (k10)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button