Menteri ESDM Minta Hak Partisipasi Daerah Diberikan
PT.Vale Indonesia Memiliki Kewajiban Divestasi Saham Sebesar 11 Persen
Pemerintah meminta jatah saham atau hak partisipasi daerah dalam proses divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) turut diperhatikan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, Vale memiliki kewajiban divestasi saham sebesar 11 persen. Untuk itu, nantinya jatah saham baik untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun daerah perlu dipertimbangkan.
Nanti bisa ke BUMN, bisa juga ke daerah-daerah yang memang perlu dipertimbangkan. Ke perusahaan pemerintah provinsi lah,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (24/2).
Arifin melanjutkan, pembagian jatah saham untuk daerah ini harus dilakukan. Langkah ini juga mengikuti yang telah dilakukan saat divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) dimana BUMD Papua bakal mengempit 10 persen saham.
“Iya dong, harus dikasih. Harus dibagi secara adil,” tegas Arifin.
PT. Vale Indonesia perlu melaksanakan divestasi 11persen sahamnya sebagai kelanjutan komitmen perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Izin kontrak karya Vale Indonesia bakal berakhir pada 27 Desember 2025 mendatang. Sebagai bagian dari perpanjangan izin menjadi IUPK, Vale Indonesia diwajibkan untuk mendivestasikan 51persen sahamnya.
Tercatat, Holding Industri Pertambangan Indonesia alias MIND ID sebelumnya telah mengakuisisi 20persen saham Vale Indonesia. Nilai transaksi dari akuisisi yang dilakukan pada Juni 2020 ini mencapai US$ 290 juta. (k14)