Kejagung Periksa Dirut Bintang Komunikasi Utama soal BTS 4G
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Bintang Komunikasi Utama, R; dan dua direktur dari dua perusahaan lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (28/2), mengatakan, kedua direktur tersebut, yakni PMT dari PT Agung Perkasa Raya dan LYS dari PT JIG Nusantara Persada.
Selain itu, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga memeriksa YP selaku General Manager Logistik PT SEI dan IA selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)/Koordinator Monev Jaringan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“FCP selaku pemilik rumah di Jalan Jaya Mandala III Nomor 11 dan D selaku karyawan PT Sansaine Exindo,” ujarnya.
Ketut menjelaskan, ketujuh orang di atas diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022
Ia mengungkapkan, pemeriksaan tujuh orang saksi di atas untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo. (k12)