Kebebasan Pers adalah Sebuah Keniscayaan dan Harus Dilindungi
Aidir Amin Daud “kebebasan pers adalah sebuah keniscayaan dan harus dilindungi. Pers sama sekali tidak boleh dibatasi, dan jangan sampai ada kebebasan yang diberangus karena pers hadir untuk menyalurkan kemerdekaan yang hakiki dan harkat kemanusiaan yang ada. Walaupun kebebasan pers itu penting, namun pers tetap bisa kebablasan apabila berada di tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tidak terdidik, dan tidak mempunyai empati”.
Adalah tulisan dari desertasi dan penelitian ini bertujuan, menemukan dan mengkaji kapabilitas kebebasan pers dalam mengimplementasikan kebebasan pendapat dan kebebasan menyampaikan informasi sesuai prinsip-prinsip penegakan hukum dan penghormatan terhadap HAM. Selain itu, mengkaji tingkat pemahaman masyarakat pers dan media terhadap Pasal 28 UUD 1945 mengenai batasan kebebasan pers yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan prinsip HAM. Dan yang lebih penting adalah mengkaji persepsi dan daya dukung kultur hukum masyarakat terhadap perwujudan kebebasan pers dalam pengimplementasian tanggung jawab profesi kalangan media.
Menurut Pandangan Beliau tema ini tentu sangat menarik untuk dibahas, karena yang bisa kita bisa lihat bersama bahwa HAM hanya digunakan sebagai aksesoris namun tidak paham bagaimana esensi dari HAM tersebut.
Ia mengatakan bahwa Pers zaman dahulu dengan sekarang sangat banyak mengalami perubahan dan tentunya kebebasan pers dan HAM ini memiliki hubungan yang sangat erat dan selalu berjalan secara beriringan. Beliau juga menambahkan bahwa implementasi HAM dalam kebebasan pers dapat dibatasi dengan syarat tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, ketertiban umum, etika dan moral, tapi bukan berarti kebebasan pers dikekang berdasarkan pasal 28j ayat 2 tersebut.
Selain itu Aidir juga menambahkan bahwa saat ini sudah mencapai 40.000 media pers baik yang sudah terverifikasi maupun juga belum di dewan pers apalagi semenjak zaman reformasi banyak yang sangat bebas dalam mengupdate sebuah berita, dikarenakan dalam membuat usaha pers sudah tidak dibutuhkan lagi sebuah izin terbit dan sebagainya. Sehingga banyak media pers yang mengandalkan penerbitan media tapi cenderung kurang beretika.
Terakhir beliau menambahkan bahwa saat ini dewan pers berupaya untuk mengawasi media pers yang belum terverifikasi agar tidak seenaknya lagi dalam melakukan publisher sebuah berita atau wacana ke masyarakat, agar masyarakat juga bisa menerima berita yang akurat dan juga tepat. (red)