Tamu Istimewa PT. Antam Setahun Lalu Di Tanah Bumi Oheo
Oleh : Ashari, Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo Indonesia
Kehadiran Direktur Utama PT. Antam Nico Kanter di dampingi beberapa jajaran Direksi serta Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dan anggota serta dari beberapa Kementerian ESDM RI di lokasi PT. Antam di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe.
Kunjungan kerja spesifik komisi VII DPR RI ke PT. Aneka Tambang di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara pada giat masa persidangan IV Tahun sidang 2021-2022. Kunjungan 24 Maret itu hanya berlangsung kurang 5 ( Lima ) jam. Setibanya di konut di sambut oleh ratusan massa sebagai gelaran aksi damai mendukung keberadaan PT. Antam. Secara bergilir beberapa orator menyampaikan aspirasinya hingga dilakukan audiens/diskusi, lalu menuju ke lokasi pertambangan kemudian Team bertolak menuju pulang ke kota Kendari.
Aspirasi yang di sampaikan tidak lain permintaan keterlibatan pengusaha lokal yang memang kurang menjadi perhatian sejak hadirnya Tambang, terbilang jadi penonton terbaik di Negeri nya sendiri. Meskipun Dimensi aktifitas pertambangan realitas nya masih jauh dari yang di persyaratkan oleh perundangan yang berlaku dan jauh sekali metode Good Mining Practice bahkan nyaris semua tambang nikel yang sedang operasi di konut tak satupun perusahaan yang bersih.
Hal demikian di atas adalah sebuah contoh kasus yang tidak bisa di tawar. Artinya jika mereka bisa Main dari pihak pengusaha luar dengan cara seperti itu, tentu pengusaha lokal merasa cemburu dalam artian apa bedanya jika di lakukan oleh pribumi, toh juga hasil keuntungannya bisa di manfaatkan dan berputar di konut atau wilayah Sulawesi Tenggara. Daripada mereka yang hanya menimbun harta dan ironis hasil tambang nya di pakai euforia semata. Maka itu, keadilan dan pemerataan jauh lebih penting daripada objek hukum yang di persoalkan di blok Tambang Mandiodo.
Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo, Ashari mengingat kan Satuhal yang terpenting, ini mesti di tagih adalah bagaimana eksistensi investasi PT. Antam di Konawe Utara sejak tahun 1995 Sampai tahun 2022 saat ini. Bukan berarti tuntutan pemberdayaan lokal tersahuti lalu agenda perjuangan tahunan terlupakan yaitu Janti Antam kepada rakyat dan daerah konut terkait smelter
Ashari, menguraikan aspirasi substansial yang mesti di pertegas terkait keberadaan Antam yakni : 1.kepastian realisasi janjinya mendirikan smelter, 2. Pemberdayaan/kearifan lokal, 3. komitmen membangun kantor PT Antam UBPN Konut, dan 4. menyelesaikan lahan masyarakat di blok Tapunopaka. Keempat poin penting ini cukup menjadi tolak ukur akan kepastiannya guna menjamin kesejahteraan rakyat dan kontribusi terhadap pembangunan di Daerah. Nah jika ini belum di jawab, kira-kira aset apa yang akan di tinggal kan ? Rumah warga sewaan di jadikan kantor kesannya bersiap lari tanpa pamit setelah tidak adanya tambang. Sampai kapan PT. Antam berkantor di rumah warga ?. Lahan tambang nya saja sebagai objek Vital, tapi asetnya nihil justru PT. Antam jual aset material tanah nikel kepada smelter asing di dalam negeri pula. Memalukan, Ini perusahaan negara miskin kah ?
Menjadi kekecewaan, kedatangan para elit Pusat di konut pada lahan Tambang PT. Antam juga di sayangkan Katanya kunjungan kerja Spesifik namun sampai tahun 2023 ini praktek BUMNisasi Antam masih dalam bayangan pembunuhan massal ekonomi rakyat. Sederhananya masyarakat konut tidak minta referendum atau Otsus, hanya 4 ( Empat ) poin itu yang sudah bertahun-tahun kami suarakan untuk di perjelas, spesifik nya adalah Rekonsiliasi termasuk renegosiasi soal keberlanjutan investasi Antam di bumi Oheo.
Momentum kedatangan Komisi VII DPR RI sebagai rangkaian Kunjungan Kerja Spesifik menjadi tanda tanya besar terkesan bukan hadir mendengar karena murni ingin tahu keinginan masyarakat tapi adanya desakan demostran yang keabsahan datanya belum tentu valid, belum lagi giat yang biasanya di tunggangi atau yang punya rencana lain bersifat kepentingan. Juga perlu kembali kita mengetahui bahwa keterbatasan dan lemahnya pengawasan di bidang hukum pertambangan dan kehutanan terkhusus wilayah konawe Utara, kemudian di kemas menjadi temuan, data, issue sampai pelaporan oleh pihak yang punya oriented lain, hasilnya pun akan ke istilah” Tabrak Tembok ” yang pada akhirnya transaksional. Coba jika hukum benar-benar di tegakkan, mungkin tak satupun perusahaan Tambang yang akan beroperasi di konut.
Olehnya itu permasalahan yang tiada habisnya, tidak akan pernah ada selesainya ketika bicara soal aib tambang, menghabiskan waktu, materi dan energi untuk berpikir. Saatnya mendukung PT. Antam sebagai perusahaan negara dengan catatan memberikan jawaban kepastian tiga poin yang substansial itu. Artinya jika perusahaan negara tersebut di dasari kaedah pertambangan yang baik, otomatis akan menjadi panutan buat perusahaan swasta yang lain untuk ke arah yang baik pula sehubungan dengan aktifitas pertambangan nya.
Pesan moril kami kepada salah satu anggota komisi VII DPR RI, bung Adian Napitupulu yang juga menyempatkan hadir. Walau tidak bertemu langsung beliau, kami sebagai rakyat tinggal hidup di belantara nikel, sangat percaya konsistensi nya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Maka melalui goresan pena ini sebagai gambaran, referensi, hanya sepotong bait di bacanya, harapan itu akan menjadi tugas PT. Antam bahwasanya tunaikan atau hengkang ? Serta tolak Objek Vital Nasional karena negara tidak adil dan bertentangan dengan keinginan rakyat Konawe Utara. Bahwasanya kedudukan rakyat lebih tinggi dari objek vital apapun di negeri ini. Maka anggap saja kami sedang melakukan perlawanan layaknya sama persis kekuatan PKI
Konawe Utara 11 Februari 2023