Berita Regional

Badan Publik Kurang Responsif Dalam Penyampaian Informasi Yang Cepat

FGD 34 Provinsi terkait Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023 di Kendari

Indeks Keterbukaan Informasi  dimaksudkan untuk merecord pelaksanaan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infromasi pada Badan Publik dan masyarakat di level daerah dan nasional. Karenanya menjadi penting untuk memberikan penilaian dalam pencapaian indeks yang dimaksud melalui kuesioner yang telah disiapkan oleh Komisi Infromasi (KI)

Terdapat 3 (tiga) area/lingkungan yang akan diberikan penilaian sekaligus memberikan pendalaman terhadap isu/kebijakan yang krusial khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara antara lain lingkungan fisik/politik, lingkungan ekonomi dan lingkungan hukum.

Demikian diuraikan Dr. Syamsir Nur, SE., M.Si sebagai Informan Ahli dalam Focus Group Discussion (FGD) 34 Provinsi terkait Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023 di Hotel Claro Kendari Sulawesi Tenggara, Senin (03/04).

Menurutnya, Pelayanan informasi kepada masyarakat oleh pemerintah daerah Sulawesi Tenggara sudah cukup baik (akses dan services) melalui PPID di masing-masing lembaga publik/OPD. Meski pun masih ditemukan Badan publik belum memiliki fasilitas/sarana/sistem aplikasi yang memadai dan mudah dijangkau secara langsung oleh masyarakat, bahkan terdapat badan publik yang kurang responsif dalam penyampaian informasi yang cepat (supply side) maupun pemenuhan kebutuhan data oleh publik (demand side).

“Masih terdapat badan publik yang belum menyampaikan laporan secara berkala (tahunan), demikian pula diseminasi data informasi publik (updating dan akurasi) maupun literasi atas keterbukaan informasi masih terbatas dilakukan” jelasnya kepada Beritasulawesi.co.id saat dihubungi melalui whatsappnya.

Selain itu, Syamsir menyebutkan dalam pelaksanaan kegiatan KI, tidak ada regulasi yang mengatur mengenai larangan bagi publik untuk mendapatkan informasi publik, media/pers cukup bebas dalam mengakses dan menyebarkan informasi ke publik. Namun demikian belum tersedia akses yang khusus bagi penyandang disabilitas dalam penyediaan informasi.Masyarakat yang aktif mencari informasi publik, masih didominasi LSM. Meskipun demikian sorotan masyarakat secara terbuka ikut mendorong pembenahan sistem layanan informasi.

Terkait peran media dan kepemilikan media di Sulawesi Tenggara, menurut akademisi di Universitas Halu Oleo ini  sangat beragam, namun media yang ada cenderung pada kepentingan pebisnis, masih terdapat media yang memberitakan kepentingan pihak pemberi iklan dibandingkan kepentingan publik.

“Alokasi anggaran pengelolaan informasi oleh badan publik sudah ada meskipun belum sepenuhnya berdampak positif terhadap peningkatan ketersediaan informasi publik. Alokasi anggaran untuk KI dalam ABPD masih relatif terbatas” kuncinya. (K14)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button