Berita Regional

Pj.Bupati Kolaka Utara Gelar Rakorda Pendataan Awal REGSOSEK BPS Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2022

Registrasi sosial ekonomi atau adalah bagian dari reformasi sistem perlindungan sosial yang konsepnya telah dirancang oleh pemerintah pusat sejak tahun 2020.Pemerintah merasakan bahwa pelaksanaan perlindungan sosial perlu perbaikan bantuan sosial sebagai bagian dari perlindungan sosial harus disalurkan tepat sasaran pada masyarakat yang betul-betul membutuhkan.

Demikian sambutan Pj.Bupati Kolaka Utara Paringringi, SE,M.Si saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pendataan awal Regsosek Tahun 2022, Kamis (6/4). Dalam rangka mendukung reformasi program perlindungan sosial yang diarahkan pada perbaikan basis data melalui  kegiatan mencatat untuk membangun Kabupaten Kolaka Utara satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Bupati Kolaka Utara menjelaskan  jumlah program bantuan sosial terus bermunculan sejak Maret 2020 lalu kejadian ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Kolaka Utara pemerintah daerah lain pun mengalami hal yang sama.

“Kondisi ini terjadi karena pertama beberapa kementerian dan lembaga melakukan pendataan tidak terintegrasi kedua para produsen data tersebut melakukan pembaruan data namun belum sesuai metode dan disiplin ilmiah” ungkap Parinringi.

Akibatnya sejak 2 tahun terakhir, kata Bupati menambahkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan sekitar Rp 12 triliun per tahun untuk pendataan atas nama masyarakat kurang mampu ini setara dengan memperbaiki 6000 rumah sangat sederhana  (Data Bapenas), kemudian Pemerintah Pusat berupaya menciptakan ekosistem pendataan perlindungan sosial yang terintegrasi secara menyeluruh salah satu upaya utama dalam memperbaiki dan melengkapi data sosial ekonomi.

“Regsosek adalah pendaftaran seluruh penduduk yang mencakup profil dan kondisi sosial ekonomi yang sangat beragam dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas pemilikan aset hingga informasi geospasial Informasi yang komprehensif ini memungkinkan regsosek menyajikan tingkat kesejahteraan setiap penduduk dan meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah” jelasnya dihadapan peserta rapat.

Selain itu, kata Bupati, kelengkapan regsosek membuka peluang pemanfatan yang luas dan tidak hanya program perlindungan sosial saja data regsosek yang lengkap akan mendukung program pemberdayaan ekonomi penyediaan kebutuhan infrastruktur dasar pemerataan akses pendidikan dan kesehatan peningkatan inklusi keuangan dan program lain untuk mendorong potensi pembangunan di pusat dan di daerah membantu mewujudkan Indonesia membangun secara inklusif.

Pendataan awal registrasi soal Ekonomi Regsosek telah selesai dilaksanakan dari tanggal 15 Oktober sampai 14 November 2022 pekerjaan selanjutnya dilakukan pemeriksaan pengolahan dan validasi data dari bulan Desember 2003 hingga Maret 20203 kegiatan selanjutnya adalah melakukan forum konsultasi publik ada 133 desa dan kelurahan berkaitan dengan hasil pendataan awal registrasi sosial ekonomi yang telah dilaksanakan BPS Kabupaten Kolaka Utara utara dan jadwal kegiatan tersebut sebagai berikut

Pertama pada tanggal 8 sampai 9 April 2023 BPS Kabupaten Kolaka Utara akan menyelenggarakan pelatihan kepada 32 orang asisten fasilitator dari organik BPS yang akan mendampingi kepala desa Lurah pada saat pelaksanaan forum konsultasi publik pada setiap desa dan kelurahan

kedua, tanggal 12 April 2023 akan dilaksanakan rapat koordinasi serentak pada 15 kecamatan dengan peserta rapat kepala desa dan kelurahan perwakilan tokoh masyarakat dan petugas keamanan dalam pertemuan tersebut para kepala desa Kelurahan akan diberikan pembekalan tentang mekanisme pelaksanaan forum konsultasi publik yang dilaksanakan pada setiap desa dan kelurahan pada bulan Mei nanti

Ketiga, pada tanggal sampai 21 mei 2023 akan dilaksanakan forum konsultasi publik pada 133 desa dan kelurahan yang akan dipimpin langsung oleh Kepala Desa yang lurah sebagai fasilitator dan didampinginya sistem fasilitator dari DPS Kabupaten Kolaka Utara hubungan dengan pelaksanaan forum konsultasi publik pada 133 desa dan kelurahan dalam rangka validasi dan finalisasi hasil pendataan awal registrasi sosial ekonomi yang telah dilaksanakan oleh BPS Kabupaten kolaka Utara

Sebagai Pj Bupati Kolaka Utara  bersama ini Parinringi menginstruksikan kepada seluruh camat dan seluruh masyarakat,

“Pertama untuk mendukung dan memberikan bantuan sepenuhnya termasuk fasilitas yang dibutuhkan BTS Kabupaten Kolaka Utara agar pelaksanaan forum konsultasi publik pada masing-masing desa kelurahan dapat berjalan lancar dan sukses, Kedua, Kepala desa yang akan bertindak sebagai fasilitator agar mengendalikan pertemuan tersebut dengan optimal. Ketiga peserta forum konsultasi publik agar mengikuti mekanisme pertemuan yang telah diatur oleh fasilitator dan asisten fasilitator. Keempat, Camat kepala desa dan kelurahan peserta dan masyarakat tidak dibenarkan untuk memaksakan agar keluarga dan koleganya masuk dalam kelompok kesejahteraan tertentu tanpa didukung data yang lengkap dan akurat sebagaimana hasil pendataan yang telah dilakukan BPS Kabupaten Kolaka Utara. Misalnya kelompok 1 sangat miskin kelompok 2 miskin kelompok 3 rentang miskin kelompok 4 tidak miskin” kata Bupati menegaskan. (k17)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button