Berita Regional

Pemkab Kolaka Utara Terima Bantuan Mobil Pengujian Kendaraan Bermotor Dari Kementrian Perhubungan

Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Tenggara yang sebelumnya disebut Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVIII Provinsi Sultra merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk melaksanakan pengelolaan lalu lintas angkutan jalan, sungai danau dan penyeberangan serta penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersil dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersil.

Satu unit alat uji berkala kendaraan bermotor non statis dari Kementerian Perhubungan melalui Balai pengelola Transportasi Darat (BPTD Kelas II Sulawesi Tenggara. Alat ini akan dipakai oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui skema yang disepakati alat uji berkala kendaraan bermotor non statis ini akan beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara dalam pelaksanaannya alat tersebut hadir dan akan bergerak ke beberapa titik di semua Kecamatan di Kolaka Utara, setelah Pihak Dinas Perhubungan Kolaka Utara mengajukan permohonan di Kementerian Perhubungan melalui BPTD Kelas II Sulawesi Tenggara berkantor di Kendari.

“Kita bersyukur bahwa permohonan kita telah disetujui oleh Kementerian Perhubungan melalui BPTD Kelas II,  kendaraan uji emisi uji kir ini diberikan untuk digunakan di Kolaka Utara” ungkap Kadis Perhubungan Kolaka Utara,  Alauddin Syah, SE, MM. melalui keterangan pers Kabid IKP dan Humas Diskominfo Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Syahlan Launu, Selasa (18/8).

Menurutnya, Keberadaan alat ini dapat mendongkrak pendapatan asli daerah oleh karenanya  ini merupakan cara baik secara ekonomi terutama dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di Kolaka Utara.

“Saya minta Kepala Dinas agar petugasnya dilatih untuk bekerja menjalankan alat ini, jangan bosan bertanya, jika ada yang belum diketahui. Perhatikan dengan baik alat ini,” ungkap Kepala Balai  Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Tenggara, Ariyandi Ariyus, S.Si.T.MM, sebagaimana dikutip oleh Syahlan Launu.

Kegunaan alat tersebut dikhususkan menguji jenis kendaraan bermuatan sedang hingga besar antara lain mobil penumpang angkutan barang mobil bus kereta gandeng dan kereta tempelan” urai Syahlan Launu.

“Tentang 5 jenis kendaraan dimaksud adalah kendaraan wajib uji  berkala sesuai ketetapan peraturan undang-undang sesuai amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan masa uji berlaku itu dilakukan satu kali enam bulan ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan” jelas Syahlan lewat Whatsappnya kepada beritasulawesi tadi malam.

(bsnn-k18)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button