Berita Nasional

Proyek Gagal TPS 3R CSR PT.Antam UBPN Kolaka,Telan Anggaran Ratusan Juta !

Proyek TPS 3R di Kelurahan Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka yang dibangun bersumber dari anggaran CSR PT. Aneka Tambang kepada wilayah lingkar tambang di Kecamatan Pomalaa tahun anggaran 2023, akhirnya di bongkar.

Selain tidak sesuai dengan RTRW Kolaka dan RDTR WP Pomalaa, hal ini juga banyak sorotan viral terkait sampah yang berhamburan di badan jalan Bay Pass Pomalaa- Kolaka.

Letaknya yang berada di zona pesisir untuk peruntukan zona wisata dan konservasi perlindungan mangrove  yang bersebelahan dengan muara sungai dan jembatan Teluk Tiga Pesisir Laut Pomalaa.

Hal inilah dilakukan upaya pembongkaran fondasi bangunan TPS 3R yang penuh sampah bertepatan hari Pembersihan Sampah Pesisir tanggal  (17/9) oleh Pemerintah Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.

Baru diketahui bahwa proyek gagal yang bersumber dari CSR PT. Antam Tbk UBPN Kolaka ini menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah tanpa ada kejelasan program penanganan sampah selanjutnya di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.

Hal ini diungkapkan oleh Edo Hermanto, SH, MH yang merupakan Advokat dan juga Aktivis Hukum Lingkungan Hidup Kolaka.

Mengungkapkan “Harus ada pertanggungjawaban ke masyarakat dan publik di Pomalaa terkait proyek gagal TPS 3R yang bersumber dari CSR PT. Aneka Tambang Tbk UBPN Kolaka”

Hal ini sebagai upaya agar usulan pembiayaan pembangunan secara terbuka dan memberikan manfaat kepada masyarakat lingkaran tambang dapat jadi perhatian oleh pemangku kepentingan, baik itu masyarakat, pemerintah maupun badan usaha yang membiayai program pembangunan.

“Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ini yang harus diungkapkan ke publik di Pomalaa” tegas Edo Hermanto Aktifis Hukum Lingkungan Hidup di Kolaka.

Disamping itu sudah saatnya pemerintah di Kecamatan Pomalaa memikirkan lokasi TPA ataupun TPS 3R yang representasi, hal ini untuk mengantisipasi perkembangan pembangunan sebagaimana diketahui Kecamatan Pomalaa adalah merupakan wilayah KIP (Kawasan Industri Pertambangan) yang butuh integrasi antara perkembangan Kota Pomalaa dalam RDTR WP Pomalaa dan Industri Pertambangan yang berdasarkan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021, sudah menjadi keharusan adanya TPA yang terintegrasi dengan wilayah permukiman kawasan industri pertambangan melalui pengelolaan Bank Sampah (BS).

“Jadi untuk penanganan sampah perkotaan di Kawasan Industri Pertambangan seyogyanya TPS 3R  tidak dibangun di area pesisir untuk mengurangi sampah di laut, karena masyarakat kadang salah pengertian terhadap Bank Sampah dikiranya adalah tempat penampungan/pembuangan sampah”.

“PT.Antam Tbk UBPN Kolaka jangan hanya asal memberi sokongan anggaran pada kegiatan proyek yang berasal dari TJSL/CSR perusahaan yang tidak sejalan dengan kebijakan lingkungan hidup, karena akan menimbulkan konsekuensi hukum dan konsekuensi kerugian anggaran negara, karena biar bagaimana PT. Antam Tbk UBPN Kolaka adalah Badan Usaha Milik Negara yang diaudit oleh BPK RI,”pungkas Edo Hermanto.

Pihak manajemen PT Antam Tbk UBPN Kolaka saat dikonfirmasi terkesan enggan memberikan tanggapannya sampai berita ini beredar. (bsnn-k12)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button