KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka dan Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pria yang akrab disapa Noel itu ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8/2025) malam.
“Penyidik KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka adalah IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Selain Noel, sepuluh orang lainnya juga resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam konferensi pers, Noel sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan diborgol, lalu diperlihatkan bersama tersangka lain di depan awak media.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan dalam operasi tangkap tangan tersebut, total ada 14 orang yang diamankan.
“Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah uang tunai, belasan mobil, serta sebuah motor Ducati. Salah satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan juga telah disegel. OTT ini berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikat K3 di Kemenaker,” ujar Fitroh.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. (bsnn)