Berkas Dugaan Korupsi Kades Laonti Dilimpahkan ke Kejaksaan

Proses hukum terhadap Kepala Desa Laonti, berinisial SU, resmi memasuki tahap baru.
Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, berkas perkara dugaan penggelapan dana dampak PT NDJ senilai Rp21 juta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel).
Penyerahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan Negeri Kendari, Kamis (2/10/2025).
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara melalui Unit III Subdit I, dipimpin Ipda Jabrudin, S.H., M.H.
Penyerahan mencakup tersangka SU beserta seluruh barang bukti hasil penyidikan.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian melalui Paur Penmas Ipda Hasrun menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Berkas perkara atas nama tersangka SU telah dinyatakan lengkap, dan hari ini resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Konsel,” ungkap Hasrun
Kasus ini berawal dari laporan warga Laonti berinisial RI, tertanggal 7 April 2025, dengan Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra.
RI mengaku tidak pernah menerima dana dampak debu yang menjadi haknya, meski tercatat sebagai penerima.
Dana senilai Rp21 juta itu diduga digelapkan oleh SU.
Dengan dilimpahkannya perkara ke kejaksaan, proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Konsel untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.