Berita NasionalOpini

Masalah Pertambangan di Indonesia Bagaikan Main Bola Tanpa Gawang

Reportase Bersama Haning Abdullah Ketua Komwil LMR-RI Sulawesi Tenggara

Pasca terbongkarnya konspirasi korupsi pertambangan di Blok Mandiodo dalam area konsesi PT. ANTAM oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra)yang merugikan negara trilyunan rupiah semakin membuka tabir yang menyelimuti permainan “peta umpet akal akalan”  para pengelola usaha dan oknum institusi terkait pertambangan tak terkecuali oknum di Kementerian  ESDM itu sendiri sebagai lembaga yang bertanggung jawab lansung atas pengelolaan Sumber Daya Alam sektor Pertambangan Meneral dan Batu Bara di Negeri ini.

Demikian Haning Abdullah Ketua Komwil LMR-RI Sulawesi Tenggara mengawali perbincangannya dengan jurnalis media ini di salah satu Warkop di Kabupaten Kolaka.Dari sinilah semakin terbuka seiring dengan menghangatnya pemberitaan adanya impor biji nikel dari Filipina oleh Perusahaan yang punyak smelter dalam negeri, lalu siapa yang harus betanggung jawab karena tidak rasional kalau tidak tahu adanya kapal tongkang yang masuk dari negara luar tanpa izin impor bahkan patut diduga kalau ini lagi lagi adalah konspirasi tingkat tinggi yang dimainkan oleh oknum bermain “Peta umpet akal akalan” juga bisa di ibarat bermain bola tanpa gawang .

Menurut Haning Abdullah apa yang disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada rapat kerja bersama DPR RI  Kamis (31/8) bahwa hasil penelusuran Kementerian ESDM terindikasi kalau Perusaahaan Smelter yang melakukan impor biji nikel dari Filipina adalah Perusahaan selama ini suplai bahan baku dari dari blok Mandiodo yang saat ini ditutup atas dugaan Korupsi Pertambangan sedangkan pabrik pengolahan terikat kontrak dengan smelter sehingga harus tetap beroperasi, sekarang pertanyaannya kenapa sampai hari ini puluhan IUP kecil kecilan sampai hari belum mendapat Pengesahan RKAB sehingga stock biji nikel inventori penambangan tahun 2022 tertampung distock file tambang tidak bisa terjual yang mestinya ini bisa suplai kebutuhan Pabrik Pengolahan.

“Jangan karena kasus dugaan kasus Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo terbongkar IUP lain yang memang legal dan jelas penambangannya malah jadi korban RKAB tidak bisa disahkan apalagi ini sudah akhir tahun sudah banya karyawan terpaksa dirumahkan akibat tidak bisa melakukan penjualan karena RKAB terpending terus,” demikian Haning menegaskan

Menanggapi hal itu Plt Dirjen Minerba Muhammad Wafid yang diganti oleh Letjen TNI ( Mara ) ( Purn ) Bambang Susantono terhitung 1 September 2023 mengatakan kalau menghitung kuota sesua RKAB thn 2023 maka Pabrik Pengolahan tidak akan kekurangan bahan baku biji nikel demikian Muhammad Wafid menegaskan .

Menurut Haning Abdullah, hal ini perlu di evaluasi karena faktanya justeru RKAB yang disahkan diawal tahun dengan kuota yang besar tidak melihat fakta lapangan harusnya berdasarkan pengajuan secara admistrasi yang sangat memungkinkan direkayasa sehingga IUP yang disahkan RKAB nya tidak beraktivitas maksimal di dalam wilayah IUP nya tapi hanya memanfaatkan dokumen dan inilah terjadi Blok Mandiodo di mana penambangan di wilayah IUP PT. Antam dan penjualan menggunakan dokumen IUP yang diduga telah merugikan negara sekitar 5,7 trilyun rupiah cukup signifikan.Untung  Kejaksaan tinggi Sultra cepat membongkar korupsi Pertambangan ini guna menyelamat uang negara.

“Sehingga ketika terbongkar otomatis berhenti sehingga kuota sesuai perhitungan yang disampaikan Muhammad Wafid jelas tidak terpenuhi, ini jelas kesalahan awal dari pengesahan RKAB karena itu sangat wajar kalau beberapa oknum Petinggi Kementerian ESDM kini sudah tersangka dan ditahan hanya ironisnya entah apa alasannya justeru masih banyak IUP legal yang telah mengajukan Pengesahan RKAB sejak awal thn 2023 bahkan sudah diajukan dari akhir thn 2022 sampai saat ini belum mendapatkan pengesahan,” jelas Haning.

Kasus Blok Mandiodo Konut Sultra ini karena obyek nya dalam wilayah IUP PT. Antam yang nota bene BUMN .Dibeberapa tempat lain di Sultra juga terjadi hal yang serupa bahkan hasil investigasi LMR -RI Sultra ditemukan indikasi Pertambangan justeru tidak memiliki IUP alias ilegal mining dan berbagai modus lainnya yang dilegitimasi dokumen penjualan teemasuk SKAB dari IUP yang telah memiliki Pengesagan RKAB nsmun tidak maksimal melakukan pertambangan di IUP nya dimana hal ini bukan lagi rahasia umum dengsn istilah Dikumen Terbang ( Dokter ) .

Hal hal ini menurut Haning Abdullah mulai marak tumbuh bagai cendawan di musim hujan sejak ditariknya Kewenangan Pertambangan ke Pemerintah Pusat dalam di Kementerian ESDM sehingga pengawasan tidak lagi maksimal hal ini yang perlu di evaluasi karena apapun bentuk regulasi yang dikeluarkan Kementerian kalau hanya admistrasi tetap berpeluang terjadi rekayasa dan yang memahami kondisi lapangan peran a dalah Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi namun pertanyaannya ? Ada apa dibalik ditariknya kewenangan ini ditarik ke Pemerintah Pusat, bukankah Pemerintah Daerah yang lebih mengetahui apa yang terjadi di daerahnya masing masing .

Olehnya itu Haning Abdulkah berharap ditahun anggaran thn 2024 kewenangan Pertambangan ini dapat dikembalikan ke Pemerintah Privinsi dengan sistim pengawasan Pusat melalui aplikasi online terpadu .

Sangat ironis kita lihat selama ini ketika inspeksi inspektur tambang turun lapangan maupun tim tim lainnya terkait Pertambangan yang di monitoring justeru IUP legal dan jelas tapi kegiatan ilegal mening justeru tidak tersentuh, apakah karena tidak tetdaptar ataukah ada alasan lain tapi hal inilah yang kadang menjadi motivasi berbuat ilegal karena aman aman saja .

Karena itulah LMR – RI Komwil Sultra berharap toh kalau Pemerintah Pusat terlalu berat hati mengembalikan kewenangan ke Provinsi paling tidak dalam regulasi Pengesahan RKAB harus ada rekomendasi dari Dinas ESDM Provinsi dan juga inspektur tambang Kementerian ESDM yang ditempatkan di Provinsi memastikan kalau IUP bersangkutan benar-benar ada aktivitas di dalam IUP nya.

“Agar tidak lagi menjadi agen penjual dokumen atau dokter  dan Pengesahan RKAB berlaku minimal 3 tahun jangan terbitnya nanti mendekati masa akhir berlakunya pada tgl 31 Desember kasihan Pengusaha dan ini semua dapat memicu terjadinya penjualan dokumen untuk menghabiskan kuotanya,” kata Haning berharap.

Dalam menutup percakapannya dengan jurnalis media ini Haning Abdullah sebagai Ketua Komwil LMR – RI yang juga dikenal sebagai Ustads kembali mempertegas dukungan dan apresiasi dukungan atas kinerja Kejaksaan Tinggi Sultra yang berani membongkar Korupsi Pertambangan guna menyelamatkan uang negara dan berharap setelah kasus Blok Mandiodo Konut tuntas dapat berlanjut ke daerah-daerah lainnya di Sultra yang patut diduga masih terus bermain “Peta Umpet akal akalan “ melakukan ilegal mining dengan penjualan dokumen terbang dengan istilah dokter.

“Karena kalau ini terus dibiarkan berlanjut sekalipun mungkin pajak pajak terbayar lewat IUP pemilik dokumen tapi dampak lingkungan dan reklamasinya kelak siapa yang bertanggung jawab krn penambangan dilakukan tanpa IUP” demikian Haning Abdullah mengakhiri penuturannya. (bsnn_dir)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button