Hukum

Firli Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meyakini Hakim Imelda Herawati bakal mengabulkan gugatan praperadilan kliennya sebagai pihak termohon. Hal itu disampaikan Ian usai menyerahkan dokumen kesimpulan setebal 126 halaman kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/12/2023).

“Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan permohonan kami,” kata Ian dalam keterangannya di PN Jaksel, Senin (18/12/2023)

Putusan gugatan Praperadilan dari Firli akan dibacakan hakim dalam sidang yang digelar pada, Selasa (19/12/2023). “Sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud,” katanya.

Ian menjelaskan berkas kesimpulan itu menekankan dua hal, yaitu penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yang dinilai tidak sah. Kemudian proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian berinisial SYL.

Sebab, penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) di hari yang sama dengan penerbitan laporan polisi (LP) pada 9 Oktober. “ua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi,” katanya.

Untuk diketahui, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri mengungkap sejumlah hal. Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya, Firli mengungkap penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum

Firli menyebut Irjen Karyoto menetapkannya sebagai tersangka untuk melindungi pengusaha M Suryo yang disebut tersandung kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Bahkan, Firli menyebut Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk tidak menetapkan M Suryo sebagai tersangka.

“Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni. Mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon,” kata Ian Iskandar saat membacakam replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 12 Desember 2023.

Firli meyakini perkara yang menjeratnya tidak hanya lantaran SYL takut ditetapkan sebagai tersangka. Lebih dari itu, penetapan tersangka terhadap Firli juga dilatari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek rel kereta di DJKA Kemenhub pada 12 April 2023.

Dalam OTT itu, KPK diketahui menetapkan 10 orang sebagai tersangka, di antaranya, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) berinisial BH. Kemudian Direktur PT Istana Putra Agung, berinisial DRS.

Dalam proses penyidikan kasus ini terungkap adanya uang sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp 9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp 11,2 miliar. Firli mengungkapkan, pada 13 April 2023 atau sehari setelah OTT, Suryo mendatangi Dion dan Bernard yang saat itu sudah ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim.

Sementara itu, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November. Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999. Pasal tersebut tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Ia terancam pidana penjara seumur hidup. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button