Blunder Pelantikan 5 Pejabat di Lingkup Pemkab Kolaka
Terancam SK Pelantikannya di Batalkan ?

Buntut Pelantikan 5 Jabatan Tinggi Pratama (JTP) di lingkup Pemda Kabupaten Kolaka pada awal Januari lalu oleh Plt Bupati Kolaka Muhammad Jayadin, ternyata menuai masalah.
Hal itu terungkap dari surat Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Suhajar Diantoro kepada Pj Gubernur Sulawesi Tenggara untuk melakukan pembinaan berupa teguran tertulis sekaligus memerintahkan pembatalan SK Plt bupati terkait pengangkatan dan pelantikan pejabat dimaksud.
Kelima jabatan tinggi pratama yang diminta untuk dibatalkan surat keputusan pelantikannya yakni, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Pariwisata, dan Kepala Dinas Kebersihan.
Menindaklanjuti surat dari Kemendagri itu, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto menugaskan Sekda Provinsi menjadwalkan pemanggilan beberapa pejabat Kolaka untuk melakukan klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Plt bupati Kolaka.
Inspektur Kabupaten Kolaka Mujahidin membenarkan adanya surat panggilan dari Sekda provinsi yang menjadwalkan klarifikasi atas pelanggaran dalam proses pelantikan 5 JTP tanggal 4 dan 5 Januari lalu.
“Iya benar, saya dipanggil rapat Sekda provinsi besok (Jumat 19 Januari 2024) termasuk pak Sekda, asisten III, dengan kepala BKPSDM. Agendanya soal pelantikan pejabat tinggi pratama,” ujar Mujahidin saat dikonfirmasi tadi pagi. (bsnn)