
Sejak Dr. H. Nur Ihsan HL, M.Hum sebagai Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka periode 2022-2026, dilantik Tanggal 15 Agustus 2022 di Jakarta. Nur Ihsan menggantikan Azhari yang telah berakhir masa jabatannya.Tentunya seluruh warga masyarakat Kolaka, dan civitas akademik di Kampus merah maron ini, menaruh banyak harapan dipundak Rektor USN Kolaka ini pasca ia terpilih dan dilantik, untuk lebih baik dalam menata urusan internal dan eksternalnya.
Paling tidak USN Kolaka sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kabupaten Kolaka ini menjadi kebanggaan warga sekaligus ikon Kolaka sebagai Kota berbudaya ini, sebagai PTN seharusnya dapat menjadi agen perubahan sekaligus institutusi pendidikan tinggi yang mencetak generasi penerus di Kabupaten Kolaka secara khusus dan untuk Indonesia lebih luas.
Sebagai salah satu warga kampus yang bertugas sebagai tenaga pendidik (tendik) di Kampus USN Kolaka di Fakultas Teknologi Informasi, dimana kampusnya terletak di Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka ini melihat realitasnya sungguh jauh berebeda dengan apa yang dijadikan visi-misi USN Kolaka hari ini.
Mari kita baca secara saksama sambutan Rektor USN Kolaka di website USN Kolaka berikut :
Sebagai Rektor Universitas Sembilanbelas November Kolaka, saya merasa sangat bangga untuk memperkenalkan kampus kami yang terus berkomitmen untuk memberikan pendidikan tinggi berkualitas dan berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.
Universitas kami bertekad untuk membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan berakhlak mulia.
Di era globalisasi dan digitalisasi ini, Universitas Sembilanbelas November Kolaka telah beradaptasi dengan perubahan dan tantangan yang ada. Kami menawarkan berbagai program studi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.
Dengan dukungan tenaga pengajar yang profesional dan berpengalaman, kami berkomitmen untuk menyediakan lingkungan belajar yang kondusif dan inovatif.
Universitas Sembilanbelas November Kolaka juga berfokus pada pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM). Kami percaya bahwa penelitian yang berkualitas dan pengabdian kepada masyarakat adalah kunci untuk kemajuan bangsa. Oleh karena itu, kami terus mendorong kolaborasi antara akademisi, industri, dan pemerintah untuk menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Selain itu, melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), kami memastikan bahwa semua program dan layanan yang kami berikan memenuhi standar kualitas yang tinggi. Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi demi kepuasan seluruh stakeholder kami, termasuk mahasiswa, orang tua, dan mitra kerja sama.
Demikian sambutan tertulis di website :https://www.usn.ac.id/index.php?view=sambutan
Saya tertarik untuk menelisik pernyataan soal penjaminan mutu dengan memastikan bahwa semua program layanan yang diberikan memenuhi standar kualitas tinggi.Sebagai penulis yang sedikit banyak mengetahui soal tata kelola manajemen organisasi yang baik hanya bisa tersenyum kecut dengan pernyataan ini. Faktanya tidak demikian.
Membaca sambutan ini, dengan jargon dan istilah globalisasi dan digiltasasi yang diterapkan sepanjang perjalanan saya di Kampus ini, khususnya di Kampus USN Kolaka di Desa Popalia sangat jauh panggang dari apinya. Sekedar informasi untuk diketahui khalayak luas di Desa Popalia berdiri 4 (empat) Fakultas, Pertanian, Saintek,Fisip dan FTI.
Jika kita memasuki melihat dari luar dan halaman kampus USN Kolaka hari ini, nampaknya kampus ini tidak mendapat perhatian serius dari Rektor. Terlihat sepanjang pagar keliling kampus dan halaman di depan masing-masing 4 gedung perkuliahan dan gedung layanan akademik dan umum yang terlihat adalah semak belukar tumbuh subur.
Bagaimana bisa beradaptasi dengan perubahan dan tantangan yang ada jika kondisi kampus yang dipenuhi semak belukar mampu berbicara dan bersaing di era globalisasi, jika urusan semak belukar saja tidak bisa diselesaikan. Bagiamana bisa menawarkan berbagai program studi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang, untuk menarik minat calon mahasiswa baru jika yang nampak di depan mata saja tidak menarik dipandang mata.
Untuk urusan layanan administrasi remeh-temeh saja saya menilai Rektor USN Kolaka hari ini tidak memahami Standar Operasional Prosedurnya (SOP) surat masuk dan surat keluar.Pasalnya, saya sebagai ASN di Kampus pernah mengajukan surat permohonan pindah (mutasi) unit kerja dari Fakultas Teknologi Informasi (FTI) di Kampus USN Kolaka di Desa Popalia, Pada Tanggal 02 Maret 2023, pengajuan saya telah mengikuti prosedur dengan bermohon melalui Dekan FTI. Kemudian Ir. Muh. Nurtanzis Sutoyo, S. Kom., M. Cs., IPPÂ selaku Dekan FTI USN Kolaka, membuat surat dan rekomendasi untuk diteruskan ke Rektor selaku pimpinan tertinggi di Kampus ini.Surat tersebut saya antar sendiri dan menyerahkan ke staf Rektor saat itu.Setelah seminggu kemudian, surat tersebut saya coba konfirmasi ke stafnya ternyata surat permohonan mutasi itu, tak mendapat atensi dari Rektor selaku pimpinan. Surat permohonan mutasi yang saya serahkan itu, tak diregistasi (diberi nomor sebagai surat dinas). Padahal surat dan rekomendasi untuk dipindahkan ke unit kerja yang sesuai itu ditanda tangani oleh Dekan, selaku pimpinan Fakultas di FTI USN Kolaka di stempel basah pula.

Namun semuanya dilecehkan begitu saja.Entah alasan apa sampai hari ini saya tidak mendapatkan jawaban yang masuk akal untuk urusan sederhana ini.Semestinya, surat masuk harus diregistrasi dan diberikan lembar disposisi, terserah apa yang perlu diberikan catatan disposisi sebagai bentuk tanggungjawab seorang pemimpin terhadap bawahannya.Ini sebuah ironi di kampus yang punya visi jauh di era globalisasi dan digitalisasi ini. Sekali lagi saya hanya bisa tertawa kecut dalam hati dengan model perlakuan dan tata kelola administasi yang seperti ini.
Tentu saya punya alasan yang mendasar untuk mengajukan pindah ke Kampus Induk di Kolaka, pertama posisi jabatan fungsional saya sebagai Analisis Pengelolan Keuangan (APK) APBN, tugas dan pekerjaan ini tidak ada di Fakultas untuk urusan analisis penggunaan keuangan APBN semua terpusat di Kampus Induk di Kolaka.Kedua, saat itu saya harus merawat isteri saya yang sakit pasca terkena serangan stroke berat.Untuk alasan kedua ini, mantan Dekan FTI, Qammadin sangat memahami kondisi saya, bahkan dia yang meyarankan untuk dipindahkan ke Kampus Induk di Kolaka.
Mendapat perlakukan yang tidak pantas dari seorang pimpinan Perguruan Tinggi bernama Rektor saya hanya bisa tenang dan sabar dengan tetap menjalani rutinitas sebagai ASN yang harus bertugas di Kampus yang berjarak 50 Km dari Kolaka tempat saya tinggal.
Rektor USN Kolaka Berlaku Tidak Adil dan Diskriminatif
Saya dengan sadar dan bertanggungjawab dengan penyataan saya bahwa Dr. H. Nur Ihsan HL, M.Hum sebagai Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka berlaku tidak adil memperlakukan saya sebagai tendik di Kampus ini, karena pada Tanggal 25 Juli 2024, data untuk absen pagi dan absen pulang hanya saya sendiri yang tidak diperbolehkan dengan alasan yang tidak pernah saya ketahui. Serta-merta saja semua data dihapus oleh Staf Kepegawaian atas perintah Rektor, sehingga sejak itu juga saya harus melakukan absen pagi di Kampus USN di Desa Popalia yang jaraknya 50 Km dari Kolaka, sebelum pukul 07.30 dan absen pulang Pukul 16.00 wita.
Sebagai mantan jurnalis tentunya saya mencari tahu alasannya, ke pihak yang bertanggungjwab atas perlakuan tidak adil ini, melalui wakil rektor bidang umum dan keuangan saya tidak mendapat jawaban, komunikasi via whatsapp tidak satupun ditanggapi, telepon apalagi kagak diangkat. Begitukah seharusnya seorang wakil rektor II bersikap ? Ini keterlaluan ! Hingga ke salah seorang staf di kepegawaian pun tak mampu meberikan alasan yang masuk akal saya. Bahkan dengan cara-cara arogan saya di blokir untuk berkomunikasi.Ini parah ! Begitukah bentuk layanan dengan standar kualitas tinggi Pak ?
Pedebatan soal kinerja yang jadi penilaian atas pemberian sanksi dan pembinaan ini pun semua saya anggap tidak jelas dan menyalahi aturan pemberian sanksi disiplin terhadap PNS/ASN di semua kementerian/lembaga. Saya tentunya merujuk pada PP 94 Tahun 2021 Tentang Pemberian Sanksi Disiplin PNS, setelah saya pelajari nyaris tak satupun yang saya langgar, termasuk UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Semestinya pihak Rektor USN Kolaka sebelum menjatuhkan sanksi saya selaku terlapor atau diduga melanggar aturan, dilakukan pemanggilan secara lisan sebanyak dua kali untuk ditegur atau dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang saya lakukan, jika tidak saya patuhi berikutnya adalah dengan pihak yang ditunjuk sebagai atasan langsung saya dalam hal ini Kepala Biro Umum yang mengeluarkan Surat Peringatan (Pemanggilan 1-2). Untuk dimintai keterangan dan atau diberikan pembinaan untuk taat dengan aturan.Namun lagi-lagi semua prosedur ini tidak diberlakukan terhadap saya sebagai ASN di Kampus USN Kolaka ini, sehingga memunculkan pertanyaan besar Ada apa dengan Rektor USN Kolaka ini, atas perlakuan tidak adil dan diskriminatif ini ?
Saya tidak perlu membuka terlalu lebar soal ini, cukup ini saja, saya bisa memahami pikiran seorang pemimpin yang tidak paham dengan kondisi di dalam dan di luar Kampus USN Kolaka. Cukup ini menjadi pelajaran bagi diri saya sendiri yang harus menyuarakan ini. Sesungguhnya terlalu banyak kemelut yang terjadi di dalam kampus USN Kolaka hari ini, hanya saja mereka tak berani menyuarakan apa yang terjadi hari ini di Kampus USN Kolaka ini.
Di pengujung surat terbuka buat Rektor ini, saya hanya berharap sebagai pemimpin bisa berlaku adil dan menetapkan aturan melalui mekanisme yang benar.Bukan dengan dasar suka–dan tidak suka dengan pribadi seseorang. Seiingat saya selama ini saya selalu taat aturan yang berlaku, kalaupun ada yang saya langgar itu punya alasan yang mendasarinya.
Jika ingin menerapkan disiplin di lingkup tendik USN Kolaka, saya setuju seribu persen dengan catatan tanpa adanya unsur diskriminasi.Pilihannya adalah dua Fakultas (Hukum-FKIP) di Kolaka sebaiknya di pindahkan semua di Desa Popalia,dan Rektorat juga harus dipindahkan segera agar semua pegawai USN Kolaka terpusat di satu tempat. Jadi tidak ada lagi alasan bahwa PNS merasa diperlakukan tidak adil dan diskriminatif, termasuk sebagi Rektor USN Kolaka, Dr. H. Nur Ihsan HL, M.Hum segera mencari Rumah Dinas, atau membangun Rumah Jabatan di Desa Popalia sebagaimana wujud kata-kata yang terlontar ke penulis saat mempertanyakan surat permohonan mutasi saya.
” Kenapa kamu mau pindah kesini, sementara kita mau pindah kesana” ujarnya saat saya bertemu usai jam kantor hendak bergegas naik ke mobil pajero DT 10 B mobil dinas Rektor USN Kolaka.
Saya hanya menagih janji saja, Kapan Rektorat dan Dua Fakultas di Pindahkan ke Desa Popalia ?
Penulis : Pernah bekerja sebagai jurnalis Amanat Rakyat Makassar dan Redaktur Budaya di Kendari Pos, Kendari Sulawesi Tenggara, saat ini juga menjadi peneliti lepas di Kolaka Media Institute.