Berita NasionalOpini

Pentingnya Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak 2024

Indonesia saat ini sudah memasuki masa “Pesta Demokrasi” Pemilihan kepala daerah (PILKADA) 2024, sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum. Pemilu yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia. Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolak ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.

Muh.Sulfikar selaku presiden ikatan Mahasiswa Administrasi Sulawesi(IKMA SULAWESI), menjelaskan pentingnya netralitas ASN dalam pilkada harus di junjung tinggi dikarenakan sudah ada regulasi/aturan yang mengatur tentang pentingnya netralitas ASN, TNI maupun POLRI.
Harapannya adalah semoga momentum pilkada ini dapat di junjung tinggi kedamaian dalam berdemokrasi.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk Pemilu yang damai, antara lain:

A. Pentingnya Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara

B. Pentingnya Menciptakan Pilkada Yang Damai

C. Sanksi-Sanksi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Uraian-uraian tiga poin diatas mengenai netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam menjaga pilkada yang damai, dapat diuraikan pada penjelasan berikut.

Dasar-dasar hukum netralitas ASN, juga TNI dan POLRI diatur tersendiri.

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

4. Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan

5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara

6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

(bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button