Alokasi 58 Persen Dana Desa ke Kopdes Bisa Ancam Fleksibilitas
Polemik penggunaan dana desa sebesar 58% untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih masih bergulir. Komisi VI DPR meminta pemerintah mengkaji kebijakan tersebut secara mendalam.
Anggota Komisi VI DPR, Nasim Khan, menilai kebijakan itu seharusnya tidak diterapkan secara pukul rata di setiap desa. Menurutnya, alokasi dana hingga 58% berpotensi mengurangi fleksibilitas desa untuk pembangunan maupun kebutuhan lainnya.
“Melihat kebijakan ini, perlu dikaji secara hati-hati dan proporsional. Secara prinsip, penguatan koperasi desa adalah langkah baik untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat,” katanya saat dihubungi, Rabu (25/2/2026).
“Namun, alokasi hingga 58% dari dana desa adalah angka yang sangat besar dan berpotensi mengurangi fleksibilitas desa dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal,” imbuhnya.
Nasim menambahkan, kebijakan tersebut tidak diterapkan di semua desa, tergantung kapasitas dan prioritas penggunaan dana desa. Terlebih, beberapa desa memiliki perputaran ekonomi yang kecil. Dikhawatirkan, dana desa justru menanggung kerugian Kopdes Merah Putih.
“Koperasi membutuhkan skala ekonomi yang memadai, daya beli masyarakat, rantai pasok yang jelas, serta manajemen yang kompeten. Jika tidak, koperasi bisa hanya menjadi formalitas,” ujarnya.
“Kami berharap skema yang diterapkan bersifat fleksibel, sehingga desa diberi opsi sesuai karakteristiknya. Tahapan bertahap (pilot project) di desa yang sudah siap, penguatan BUMDes atau unit usaha yang sudah berjalan, lebih tepat daripada membangun struktur baru,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan dana desa sebesar 58% untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang diundangkan pada 12 Februari 2026. (bsnn)




