Program Studi Magister Ilmu Ekonomi Pascasarjana UHO Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Koperasi Desa Merah Putih di Konawe Selatan
“Aktivasi Bisnis dan Kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan”

“Jika mengacu pada petunjuk pelaksanaan tentang pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih No. 1 Tahun 2025, pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; menciptakan lapangan kerja; meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi; akselerator usaha mikro, kecil dan menengah serta menekan inflasi dan tingkat kemiskinan ekstrem” demikian diungkapkan Dr. Syamsir Nur, SE., M.Si Ketua Tim kegiatan pengabdian pada masyarakat melalui peningkatan kapasitas bagi pengelola Koperasi Desa Merah Putih, kepada klik beritasulawesi.co.id Senin (3/11) melalui keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan bahwa Program Studi Magister Ilmu Ekonomi Pascasarjana UHO melakukan kegiatan pengabdian pada masyarakat melalui peningkatan kapasitas bagi pengelola Koperasi Desa Merah Putih melalui “Aktivasi Bisnis dan Kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan.
Kegiatan ini, kata Dosen Pasca di Fakultas Ekonomi UHO ini, didasari oleh pemikiran bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki potensi besar sebagai wadah ekonomi kerakyatan apalagi koperasi ini lahir dari keprihatinan tokoh-tokoh nasional dan pegiat desa akan ketimpangan ekonomi dan ketergantungan warga desa terhadap sistem ekonomi yang tidak berpihak kepada rakyat kecil.

“Setelah pendirian, kami mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diklasifikasi menjadi 2 (dua) aspek yakni aspek bisnis dan aspek kelembagaan. Oleh karenanya koperasi ini masih membutuhkan penguatan kelembagaan dan aktivasi bisnis agar mampu berperan lebih optimal dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat” jelasnya di hadapan peserta Aktivasi Bisnis dan Kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (24/10) lalu.
Menurutnya, pada aspek bisnis, substansi pendirian koperasi Merah putih dimaksudkan untuk mendorong kegiatan usaha masyarakat desa/kelurahan yang akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja dan penggerak ekonomi pedesaan.

“Namun, keberadaan koperasi merah putih diperhadapkan tantangan dalam menciptakan bisnis yang berkesesuaian dengan potensi ekonomi dan ketersediaan sumber daya manusia desa. Selain itu kemampuan pengelola Koperasi yang umumnya masih minim pengetahuan dan pengalaman yang memicu manajemen bisnis kurang profesional serta strategi usaha tidak jelas. Aspek daya saing dan pemasaran juga menjadi tantangan dalam menjamin keberlanjutan bsinis” ujarnya.
Selain itu, pada aspek kelembagaan, keberadaan Koperasi Merah Putih didirikan oleh pemerintah daerah, bukan atas spenuhnya inisiatif masyarakat setempat sehingga penentuan pengurus cenderung formalitas dan memiliki kapasitas manajemen koperasi yang rendah, pengambilan keputusan yang tidak mempedomani AD/ART, rapat anggota sebagai forum evaluasi dan pengawasan yang tidak berjalan optimal, penerapan prinsip transparansi dan akutabilitas, serta penataan sistem administrasi serta kemampuan membangun hubungan dengan mitra atau stakeholder.
Lokus Pengabdian di Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan
Kecamatan Kolono kami jadikan sebagai wilayah lokus pengabdian berdasarkan pertimbangan: pertama, bahwa dari sejumlah 1.908 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe Selatan memiliki unit terbesar mencapai 15,36 persen; kedua, Kecamatan Kolono memiliki ragam potensi sumber daya yang memungkinkan jenis usaha koperasinya juga cenderung beragam; ketiga, dukungan dan kesiapan kerjasama pemerintah Kecamatan Kolono dengan UHO dalam mengembangkan koperasi merah putih ini
Karenanya, kegiatan ini maksudkan pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki peningkatan pengetahuan dan keterampilan tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel dan berkelanjutan serta berbasis potensi daerah (local content).
Dalam pelaksanaan kegiatan, diperoleh informasi bahwa Koperasi Merah Putih di Kecamatan Kolono memiliki tantangan dalam hal penentuan rencana bisnis koperasi yang berkesesuaian dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa. Pengetahuan dan pengalaman pengelola koperasi yang relatif minim juga menjadi tantangan atas keberlanjutan lembaga koperasi merah putih kedepan. Pada beberapa desa, dukungan pemerintah desa dalam mendukung koperasi masih bersifat administratif, padahal dukungan teknis-operasional yang memperkuat kelembagaan dan bisnis sangat diperlukan agar koperasi merah putih mampu menggerakkan ekonomi pedesaan.
Selanjutnya, tahapan pelaksanaan kegiatan antara lain pemetaan awal mengenai pendirian, kepengurusan dan tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-kecamatan Kolono, penyusunan materi pelatihan, pelaksanaan pelatihan. Selain itu akan dilakukan pendampingan dan konsultasi tata kelola dan bisnis oleh pengelola serta tahapan monev untuk mengukur keberhasilan kegiatan dan rencana tindak lanjut program sehingga berdampak kepada para pengurus koperasi, masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
“Pelaksanaan kegiatan melibatkan 5 orang dosen dan 2 mahasiswa S2 Ilmu Ekonomi UHO bertempat di aula Kantor Camat Kolono Kab. Konawe Selatan pada tanggal 25 Oktober 2025 dihadiri oleh seluruh pengelola koperasi desa Merah Putih se-Kecamatan Kolono yang berjumlah 21 unit. Kegiatan dibuka oleh Camat Kolono didampingi oleh sekcam dan aparat pemerintah kecamatan” pungkas Dr. Syamsir Nur, SE., M.Si yang juga Local Expert Kemenkeu RI Provinsi Sulawesi Tenggara. (bsnn)




