Hukum

Perangkat Desa Timbala Menang Lawan Kadesnya di PTUN Kendari

Syamsu Alam SH : Kepala Desa Seharusnya Bertindak berdasarkan aturan hukum

Dituding melawan aturan M.Yasin, oknum Kepala Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Ia pun digugat di PTUN Kendari oleh perangkat desanya. Lewat Kuasa hukumnya, Syamsu Alam, SH, berhasil memenangkan perkara ini di Pengadilan Tingkat Pertama.

Sidang  putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari Sulawesi Tenggara yang digelar pada 12 Januari 2023 memutuskan telah menerima gugatan lima orang Perangkat Desa Timbala Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, selaku penggugat.

Dalam putusan tersebut, sidang yamg dipimpin Hakim Ketua Husein Amin Effendi, SH.,MH, anggota Muhammad Zainal Abidin, SH.,MH, dan Gasa Bahar Putra, SH., MH, serta Panitera pengganti Hariono, S.Pd.,MH, membacakan pokok perkara yang menyatakan bahwa  eksepsi dari tergugat tidak diterima seluruhnya.

Samsu Alam. SH, selaku pengacara penggugat menyatakan bahwa dalam surat putusan sidang PTUN Kendari, disebutkan keputusan  tergugat Kades Timbala yang telah memberhentikan perangkat desa, dinyatakan batal dalam sidang tersebut.

Menurutnya, dugaan pelanggaran oknum Kades tersebut itu jelas diatur dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Mendagri No 83 TAHUN 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Perda No 3 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Bombana.

“Keputusan Kades Timbala yang memberhentikan penggugat dinyatakan batal demi hukum. Selanjutnya mewajibkan kepada tergugat Kades Timbala untuk mengembalikan hak dan kedudukan para penggugat, ke jabatan semula sebagai Perangkat Desa Timbala”, tegas Syamsu Alam, SH kepada  beritasulawesi co.id saat ngopi di Warkop Boboho Kolaka.

”Dengan perkara ini saya berharap menjadi pelajaran buat semua Kepala Desa di Sulawesi Tenggara, untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam mengambil keputusan tentunya tidak bisa seenaknya saja, mesti dengan pertimbangan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

(rdm)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button