Rektor Universitas Udayana Tersangka Kasus Korupsi
Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali Prof I Nyoman Gde Antara dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022. Saat ini modusnya masih terus didalami.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo mengatakan penyidik Kejati Bali menemukan modus dari perbuatan tersangka adalah dengan memungut SPI tanpa memiliki dasar, sehingga dikategorikan sebagai pungutan liar.
Gde Antara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi dan hasil audit, Gde Antara diduga merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar.
Modus kedua yang ditemukan, Gde Antara menggunakan dana SPI tidak sesuai dengan ketentuan. Sesuai dengan namanya, SPI harusnya digunakan untuk membangun sarana prasarana, tetapi digunakan untuk hal lain.
“Kita meyakini bahwa kerugian negara ada. Seharusnya uang yang untuk sarana prasarana yang akhirnya menjadi aset, yang menjadi kekayaan negara, tetapi tidak menjadi aset, itu kerugiannya, dan ada yang diuntungkan. Maka pasal yang kita kenakan adalah pasal 2 dan pasal 3, selain yang pasal 12,” kata Agus Eko Purnomo Selasa (14/3).
Selain Gde Antara, ada tiga orang lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Agus menyebut ketiga orang tersebut sebenarnya bukan staf biasa.
“Yang bersangkutan ini sebagai kepala pusdik, yaitu bidang IT-nya, jadi eselon 2 juga. Kemudian ada biro akademik juga, jadi bukan staf biasa, tetapi orang-orang pintar di bidangnya,” jelas Agus.
Saat ini pihak Kejati Bali terus melakukan pendalaman untuk menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.
“Kita masih terus melakukan pendalaman, jadi kita memang sangat hati-hati. Kita tahu, ini kan masalahnya kompleks. Kita harus menemukan alat bukti, di sini kan menggunakan IT,” kata Agus. (k19)