Berita RegionalKriminal

Kejari Bone Diminta Percepat Kasus Penipuan Oknum Perwira Polisi

Perseteruan Hj.Anti Mandasari seorang guru Tk di Kabupaten Bone dengan oknum perwira polisi berpangkat ipda. ZA inisial yang bertugas di polresta palu sulawesi tengah.Memasuki tahap penyidikan dimana berkasnya sudah diserahkan kejari Bone untuk diteliti dan dipelajari.

Ipda ZA dilapor kepihak yang berwajib oleh istri sirinya sendiri (Hj.Atik Mandasari) terkait identitas surat cerai palsu, karena merasa tertipu oleh ZA lantaran mengaku

berstatus duda padahal mempunyai istri.untuk meyakinkan korban ZA memperlihatkan surat cerai yang ternyata surat cerai itu palsu.

Menurut  Hj.Anti Mandasari yang didampingi Mukhawas Rasyid SH.MH Kuasa Hukumnya saat ditemuai awak media Juma’t, (9/06) di kafe Chill jalan Merdeka Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone mengatakan” Saya melaporkan tersangka oknum polisi tersebut kepihak berwajib lantaran saya ditipu beserta keluarga besarku.”ucapnya

“Bukan cuman masalah identitas surat cerai palsu, akan tetapi tersangka oknum polisi ini menipu saya mengambil uang puluhan jutah rupiah dengan alasan mau pindah tugas kepolres Bone. saya dan kluarga besar sangat dirugikan dan berharap tersangka dituntut ancaman hukuman semaksimalnya.” harapannya

Mukhwas sebagai Kuasa Hukum Hj.Anti Mandasari mejelaskan sebagai tersangka ZA dituntut pasal 266 ayat 2 dan pasal 378 KUHP karena mebuat surat cerai palsu untuk menipu klaemnya sekarang kasusu ini sudah memasuki tahap penyidikan, dimana tersangka melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

Lanjut Sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 266 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa, “Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian”.Mukhawas menjelaskan sebagai kuasa hukum

Mukhawas berharap kepada kejari Bone kiranya penangana kasus ini dipercepat dan berjalan lancar sesuai prosudur yang berlaku untuk penegakan hukum dinegara kita.(nursalam)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button