Berita RegionalHukum

Ada Oknum Anggota DPRD Kolaka Terlibat di Tambang C Ilegal di Kolaka

Himpunan Pergerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (HIPPMI) Sultra menyoroti dugaan pertambangan galian C ilegal di Kolaka Minggu (23/7)

Mukmin Saprin Ketua PSDA dan Lingkungan Hidup menilai aktivitas ilegal tersebut sangat merugikan daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Aktivitas tambang galian C yang meliputi jenis Tanah uruq alias Timbunan dan batu gunung justru marak terjadi, salah satunya terjadi di jalan Pahlawan Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka Tepatnya Depan Rujab Sekda Kolaka.

Terlebih lagi aktivitas pertambangan itu diduga dilakukan salah satu pengusaha dan beberapa rekan Group lainnya yang diduga pula Saat ini menjabat Sebagai Anggota DPRD Kab. Kolaka periode 2019-2023 dilakukan secara ilegal, Pasalnya pihak yang mengkomersilkan tanah uruq terindikasi tak berbadan hukum dan tak mengantongi dokumen izin Usaha Pertambangan (IUP) Serta Dokumen penunjang lainnya.

“Ativitasi ini, tentu sangat meresahkan masyarakat karna dampak begitu besar, bila curah hujan tinggi dapat mengakibatkan becek dan jalanan licin, debu bertebaran bila matahari cerah”

Kami pun sangat menyanyangkan kepada pihak pemerintah daerah dan penegak hukum yang terkesan adanya pembiaran terkait pertambangan galian C secara ilegal, ironinya preses Pertambangan Galian C ilegal berada di tegah-tegah Kota kolaka.

Mukmin menegaskan, setiap aktivitas yang berpotensi merugikan keuangan negara wajib dilakukan proses pengusutan. Terlebih terhadap penambangan galian C ilegal yang merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga ini tentu perbuatan Unsur Tindak Pidana.

Usaha pertambangan tersebut meliputi batu gunung, dan tanah urug. Pemilikan sumber daya alam itu dinilai tidak memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab. kolaka, karena mayoritas pertambangan galian C dioperasional secara ilegal.

Sebagaimana diterangkan dalam pasal 158 undang-undang (UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Batu Bara dan Mineral menyebutkan, barang siapa yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, izin pertambangan rakyat atau izin pertambangan khusus sesuai pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48 dan pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sebagaimana intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memberikan tindakan tegas terhadap jajarannya yang terbukti melindungi aktivitas galian C ilegal. “Karena itu, kami mengharapkan Kepada Kapolres Baru Kolaka menaruh perhatian terhadap dugaan maraknya aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Kolaka, salah satunya yang terjadi di Jln Pahlawan Kelurahan Lamokato.

Jika pihak Pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ada upanya penindakan, maka kami akan melakukan Aksi demonstrasi Kepada Polda Sultra Atas dugaan adanya pembiaran dan tumpulnya penegakan hukum diwilayah polres kolaka.(bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button