Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Morombo Gugat PT.KS

Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Morombo Menggugat, mengadukan PT. KONUTARA SEJATI (KS) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dalam aduan tersebut Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Morombo Menggugat Mendesak (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Utara untuk segera memberhentikan izin Croosing jalan di jalan penghubung antar desa Morombo Kecamatan Langgikima dan Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan.
Menurut Wawan selaku penanggung jawab satu Aliansi Pemuda Mahasiswa Dan Masyarakat Morombo Menggugat kami Telah mengadukan pihak PT.Konutara Sejati (KS) ke dinas terkait izin croosing jalan meminta kepada instansi terkait izin crossing jalan, PT.Konutara Sejati (KS) agar segera diberhentikan.
Lanjut Wawan,PT.KS yang aktivitas barging ore nikel nya sebagian menggunakan jalan umum,memang harus diberhentikan izin crossingnya karena sangat membahayakan penggunan jalan umum, baik masyarakat maupun adik – adik pelajar SMA atau SMP yang sedang menempuh pendidikan yang hari – harinya melintas ke sekolah dan pasar yang berada didesa Morombo.
Kemudian yang saya hawatirkan jangan sampai ada hal hal yang tidak kita inginkan terjadi kepada masyarakat atau anak sekolah, belum lagi dampak debu dan licin pada saat musim hujan. banyak nya laporan dan keluhan adik adik terkait jalan maka atas dasar itu kami sebagai mahasiswa harus mengatensi terkait problem tersebut, saya berharap agar instansi terkait segera memberhentikan izin crossing jalan PT.Konutara Sejati,”tutup Wawan
Di tempat terspisah, Saiful selaku penanggung jawab kedua Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Morombo Menggugat, menyampaikan hal serupa bahwa adanya aktivitas barging ore nikel PT. Konutara Sejati (KS) di nilai sangat merugikan pengguna jalan terkhusus masyarakat morombo, Ok hari ini ketika kita bahas terkait ada izin Croosing jalan yang kemudian berdampak positif ke PAD kabupaten konawe utara, memang secara kasat mata berdampak positif bagi daerah,
Namun apakah tegah pemerintah Kabupaten Konawe Utara melihat masyarakat pengguna jalan tersebut terkhusus masyarakat morombo menderita dengan adanya aktivitas barging ore nikel di jalan umum tersebut dengan muatan puluhan ton, saya rasa Pemda Konut tidak setegah itu. Maka saya berharap terkhusus instansi terkait harus proaktif dalam menyikapi aduan Tersebut,” tutup saiful.
Sesuai Aduan dari Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Morombo Menggugat, Mendesak agar Izin crossing jalan PT. Konutara Sejati (KS) di jalan penghubung antar desa Morombo kec langgikima dan morombo kec lasolo Kepulauan harus segera di hentikan agar mereka segera membuat jalan khusus. (bsnn-k10)