Anggota BPK Pius Lustrilanang Penuhi Panggilan KPK

Sebelumnnya, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang, mangkir atau tidak memenuhi undangan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pius mengenakan masker, topi, dan jaket saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/12/2023)
Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. “Saksi saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya.
Seharusnya, Pius dipanggil penyidik KPK pada Senin (27/11/2023) kemarin. Namun, ia berlasan sedang dalam kondisi sakit saat itu.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang, Rabu (15/11/2023). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik yang terkait dengan kasus ini.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; dan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
Berikutnya Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat; Staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle. Selanjutnya Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung. (bsnn-k12)