Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025?

Informasi jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 saat ini tengah dinantikan oleh para tenaga honorer. Pasalnya, sejumlah wilayah di Indonesia telah lebih dulu melaksanakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025.
Melansir Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja antara PPPK Paruh waktu dengan instansi pemerintah.
Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu?
Pelaksanaan pengangkatan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. PPK adalah pejabat di instansi terkait, baik pimpinan lembaga, menteri, gubernur, maupun bupati/wali kota.
Adapun waktu pengangkatan PPPK Paruh Waktu berbeda-beda tergantung pada masing-masing instansi. Misalnya:Di Sulawesi Selatan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan pada Senin, 17 November 2025.Di Gorontalo, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Di Jawa Barat, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan pada Senin, 27 Oktober 2025.
Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Skema pengadaan PPPK Paruh Waktu ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang terdata dalam database sebagai pegawai non-ASN BKN. Berikut ketentuan yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:
Telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, namun tidak lulus; atau
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui usulan dari instansi pemerintah kepada Menteri PANRB. Usulan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran dari instansi yang bersangkutan.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 202, upah bagi PPPK Paruh Waktu yaitu paling sedikit sebesar gaji yang sebelumnya diterima saat menjadi pegawai non-ASN. Jika lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP), maka gaji PPPK Paruh Waktu minimal sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah bertugas.
PPPK Paruh Waktu juga berhak atas upah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai gambaran, berikut ini akan ditampilkan daftar besaran upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Indonesia, berdasarkan data resmi dari laman Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan:
Pulau Sulawesi
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Gorontalo: Rp 3.221.731
(bsnn)




