Nama Wabup) Kolaka, Husmaluddin Ikut Disebut di Sidang Korupsi Tambang Nikel di Kolaka Utara
Nama Wakil Bupati (Wabup) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Husmaluddin terseret dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Ia diduga terlibat dalam praktik jual beli dokumen terbang milik PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN).
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Mohamad Machrusy, terdakwa dalam perkara tersebut, saat sidang pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Tipulu, Kota Kendari pada Jumat, 5 Desember 2025 lalu.

Machrusy mengungkapkan bahwa praktik jual beli dokumen PT AMIN telah berlangsung sejak tahun 2019. Menurutnya, salah satu perusahaan yang disebut menggunakan dokumen tersebut adalah PT Babarina Putra Sulung, yang diduga memanfaatkan dokumen PT AMIN untuk memuluskan penjualan ore nikel yang berasal dari aktivitas penambangan ilegal.
“Pernah pakai (dokumen PT AMIN),” ujar Machrusy di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut, penggunaan dokumen PT AMIN oleh PT Babarina Putra Sulung berlangsung selama kurang lebih tiga tahun, sejak 2019 hingga 2022.
Dalam keterangannya, Machrusy juga menyebut Husmaluddin, yang akrab disapa Lulunk, sempat mendatangi rumahnya untuk membahas kerja sama penggunaan dokumen RKAB PT AMIN.
Sementara itu Wabup Kolut yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan whatsapp, serta sms dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan (bsnn)




