Ketua HIPMI Kolaka Pertanyakan Komitmen PT IPIP dalam Pemberdayaan UMKM
Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) merupakan kawasan industri yang digadang menjadi salah satu pusat pengolahan baterai lithium terbesar di dunia. IPIP akan dibangun di atas area seluas 11.000 ha di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam berbagai publikasi, anggota konsorsium pengelola IPIP yang terdiri dari PT Zhejiang Huayou Cobalt, PT Ford Motor dan PT Vale Indonesia menyebut kawasan industri ini sebagai kawasan “hijau” ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Selain itu, PT IPIP sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Industrial harus menjalankan juga program pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah untuk mengintegrasikan pelaku usaha lokal ke dalam ekosistem ekonomi yang lebih besar, sehingga meningkatkan daya saing, produktivitas, dan kesejahteraan mereka secara inklusif. PSN tidak hanya membangun fisik, tetapi juga menciptakan ekosistem bisnis yang memungkinkan UMKM berkembang melalui kemitraan strategis.Namun hingga kini komitmen perusahaan ini nampaknya belum terlihat berjalan seseuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian diungkapkan Ketua HIPMI Kabupaten Kolaka, M. Yunus Wahid, sekaligus mempertanyakan komitmen PT IPIP dalam mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Kolaka.
Menurutnya, berdasarkan regulasi dari Kementerian Perindustrian, setiap kawasan industri diwajibkan mengalokasikan sekitar 2% dari total luas lahan untuk pengembangan UMKM. Namun, hingga saat ini implementasi kebijakan tersebut oleh PT IPIP dinilai belum terlihat secara maksimal di lapangan.
“Kami berharap PT IPIP tidak hanya fokus pada investasi besar, tetapi juga memberikan ruang nyata bagi pelaku UMKM lokal untuk tumbuh dan berkembang,” ujar M. Yunus Wahid.
HIPMI Kolaka menilai bahwa pemberdayaan UMKM merupakan bagian penting dalam menciptakan pemerataan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan industri.
Sebagai pengusaha pejuang wadah ini menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap pelaku usaha lokal yang seharusnya menjadi bagian dari ekosistem industri.
“Kami tidak ingin UMKM hanya dijadikan slogan. Masyarakat Kolaka berhak mendapatkan ruang dan manfaat langsung dari hadirnya investasi besar di daerah ini,” lanjutnya.
Ia juga mendesak pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil sikap tegas agar regulasi yang ada benar-benar ditegakkan.
“Jika aturan sudah jelas, maka harus dijalankan. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mendorong adanya transparansi serta langkah konkret dari PT IPIP dalam merealisasikan kewajiban tersebut, termasuk penyediaan lahan, fasilitas pendukung, serta pembinaan bagi UMKM lokal.
“Kami siap bersinergi dengan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan PT IPIP, agar regulasi ini benar-benar dijalankan dan memberi manfaat bagi masyarakat Kolaka,” kuncinya. (bsnn)




