Koltim Selangkah Lebih Maju Dalam Perencanaan Wilayah
Salah satu kemajuan Kabupaten Kolaka Timur dibandingkan dengan (daerah Otonomi Baru) DOB yang ada di Sulawesi Tenggara, Kolaka Timur sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kabupaten Kolaka Timur terletak di daratan Tenggara Pulau Sulawesi dengan Ibu Kota Kabupaten berkedudukan di Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur disyahkan dalam siding paripurna DPR RI pada tanggal 14 Desember 2012 tentang Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) dan disyahkan melalui Undang- Undang Nomor 8 Tahun2013 11 Januari 2013 tentang pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Sulawesi Tenggara” demikian pemaparan Plt Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, SH dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria Tata Ruan/Badan Pertanahan Nasional Senin (13/12) di Hotel Sultan Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2000 Tentang RTRW Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2000-2004.Kabupaten Kolaka Timur terdiri dari 12 Kecamatan dengan luas 399.178 ha( 3991,78km2 yang mana kecamatan Tirawuta merupakan pusat kegiatan lokal (PKL) di Kabupaten Kolaka Timur. “Tentunya Kecamatan Tirawuta sebagai pengembangan perkotaan memiliki peranan dan fungsi yang strategis dalam cakupan wilayah untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan” jelasnya di hadapan Direktur Bina Perencanaa Tata Ruang daerah wilayah II, Staf Ahli Meteri ATR/BPN dan Para Bupati/Wakil Bupati yang hadiri.
Menurutnya, Pembangunan perkotaan Tirawuta dalam beberapa dekade terakhir tidak terlalu menunjukkan perkembangan perkotaan yang signifikan.Hal ini dkarenakan belum adanya produk hukum yang menagatur pemanfaatan dan pengendalian ruang untuk menciptakan peluang investasi terhadap perkotaan Tirawuta.Perkotaan Tirawuta berada pada wilayah yabg dilaluai aksesbilitas jalan nasional yang berada di tengah-tengah kabupaten yang sudah ada lebih dulu berkembang yakni kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka.
“Untuk itu perlu upaya melihat peluang untuk pembangunan kedepannya dengan menyiapkan antisipasi pengendalian pemanfaatan agar tidak terjadi kesemrawutan pada daerah perkotaan Tirawuta itu sendiri,’’ jelas Plt Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, SH didampingi Ketua DPRD, Ketua Bappeda, Kadis PU, dan Kabag Hukum.
“Oleh karena itu diperlukan suatu perangkat perencanaan yang menyeluruh, pengendalian atau pedoman berupa dokumen perencanaan yang bersifat rinci (Rencana Detail Tata Ruang ) agar menjadi dasar acuan dan arahan pembangunan perkotaan Tirawuta sebagai pusat kegiatan regional dengan potensi pengembangan kegiatan pemerintahan,perdarangan dan jasa serta simpul transportasi dalam mendukung pelaksanaan pembangunan serta investasi di Kabupaten Kolaka Timur,’’ pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bappeda Kolaka Timur Dr. Mustakim Darwis S.P., M.Si dalam keterangan pers yang diterima redaksi mengungkapkan bahwa, tahapan proses penyusuan RDTR Kecamatan Tirwuta Kabupaten Kolaka Timur yang dilaksanakan yakni,
1. Tahun 2019 Penyusunan Materi Teknis RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Tirawuta,
2. Tahun 2020 Penyusunan KLHS RDTR
3. Tahun 2021 Pembuatan Peta Citra Sumber data (Peta Citra Sudah disetujui oleh BIG dengan No.BA.31.2/dgig-prt/igd02/8/2022
4. Telah mengikuti tiga kali klinik yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR
5. Permohonan Validasi KLHS RDTR dimana jadwal asistensi yang diberikan Dinas LH Provinsi pada tanggal 14 Desember 2022
6. Tanggal 13 Desember 2022 dilaksanakan lintas sektor Kementerian.
Dari penjelasan Mustakim Darwis, Penyusunan RDTR sendiri telah diamanatkan dalam Undang-Undang Penataan Ruang serta diatur lebih jauh di dalam peraturan menteri yang diterbitkan pada tahun 2011 dan diperbaharui pada tahun 2018. Pada peraturan tersebut diatur mengenai hal-hal serta muatan substansi yang harus dipenuhi dalam menyusun dokumen RDTR, yang terdiri dari dokumen RDTR dan Peraturan Zonasi (PZ). Adapun yang menjadi muatan substansi dari RDTR adalah tujuan penataan Bagian Wilayah Perkotaan (BWP); rencana struktur ruang; rencana pola ruang; penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya; dan ketentuan pemanfaatan ruang.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota menggantikan peraturan sebelumnya yang berkaitan dengan penyusunan substansi RDTR. Pada peraturan baru, terdapat perubahan susunan materi substansi dari dokumen RDTR. Pada peraturan yang baru, dokumen RDTR secara keseluruhan terdiri dari 7 bab, yang juga mengubah sub bab ketentuan khusus dan standar teknis menjadi materi wajib yang harus ada di dalam dokumen RDTR. (K-09)