Dirjen Minerba Pertegas Tak Terbitkan RKAB PT. MM Tanpa IPPKH, PERHAPI Ragukan IUP OP “ASPAL”

Perhimpunan Ahli pertambangan Indonesia (PERHAPI) Sulawesi Tenggara melalui juru bicaranya AHMAD FAISAL setelah rapat di kantor Direktorat jenderal mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Letjen TNI Bambang Suswanto beserta Staf Teknisnya dengan pihak kami PERHAPI Sultra, terkait kejanggalan legalitas PT. Mining Maju (MM) objek Kolaka Utara memperoleh persetujuan Mineral One Map Indonesia (MODI) berdasarkan salah satu persyaratan terbitnya SK IUP operasi produksi MM nomor 540/173 tahun 2011 yang muncul secara tiba-tiba seolah olah seabsahan MM terpenuhi untuk melanjutkan sampai proses kegiatan pertambangan.
Faisal menuturkan secara akal sehat bila MM mengantongi SK IUP OP 2011 tersebut mengapa MM justru melakukan gugatan melalui PTUN Kendari, PTUN Makassar hingga Mahkama Agung terkait pencabutan SK IUP Eksplorasi ditahun 2014 oleh Bupati Kolaka Utara dikuatkan dengan Fakta lapangan tahun 2022 MM melakukan bagian kegiatan pertambangan secara fisik namum mendapat perlawanan Masyarakat dan Sorotan PERHAPI SULTRA karena dianggap melakukan illegal mining.
Tidak berhenti disitu saja, lokasi status quo ex MM tersebut menjadi objek kegiatan pertambangan tanpa izin dan sama sekali tidak dilindungi oleh MM kalau benar telah mengantongi IUP OP 2011. Fakta lain diungkap AHMAD FAISAL berita acara Rekonsiliasi Data IUP Provinsi Sulawesi Tenggara Tanggal 1 November 2018 dari ratusan pemegang izin tidak terdapat nama Perusahaan MM, bahkan di Kolaka Utara sendiri Bupati Kolaka Utara pada tanggal 03 November 2023 mengundang Perusahaan yang berusaha di daerah Kolaka Utara pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kepala badan pendapatan daerah Kolaka Utara, Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, tentang Pemberian bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya di bidang Hukum Perdata dan TUN dalam rangka Optimalisasi PAD ini juga tidak terdapat nama MM.
Dari rapat yang dipimpin langsung Dirjen Minerba di hadapan PERHAPI Sultra dan staf Ditjen Minerba kemarin tanggal 27 Februari 2024 pukul 10 : 30 WIB dipertegas beliau kepada stafnya untuk tidak meneruskan proses penerbitan RKAB sebelum mengantongi IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) sesuai masukan PERHAPI Sultra karena diragukan RKAB akan dimanfaatkan praktek DOKTER (Dokumen Terbang) mengingat lokasi status quoversi PERHAPI Sultra ex MM seluas 227 Ha Kesemuanya masuk Kawasan hutan.
PERHAPI juga akan segera melanjutkan Audience dengan komisioner Anti Rasuah KPK terkait indikasi rekayasa legalitas “ASPAL” melibatkan birokrasi daerah kolaka utara dan evaluator. Sebelum rapat ini dilaksanakan sebagai respon Dirjen Minerba, terlebih PERHAPI Sultra bersilaturahmi ke kediaman Dirjen Minerba di Cibubur bersebelahan kediamandengan mantan KASAD TNI, sebut AHMAD FAISAL (bsnn)