Wali Kota Munafri Pimpin Mediasi Polemik Pasar Pannampu

Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin kembali menunjukkan komitmennya dalam menata pasar tradisional serta menjaga kepastian hukum atas aset daerah. Salah satunya melalui langkah proaktif mencari solusi atas polemik lahan Pasar Pannampu di Kecamatan Tallo, yang hingga kini masih berstatus sengketa.
Pasar seluas 4 hektare yang berlokasi di Kelurahan Pannampu tersebut menjadi perhatian serius Pemkot Makassar setelah muncul gugatan terkait kepemilikan lahan. Untuk itu, Wali Kota Munafri turun langsung memimpin pembahasan bersama Direksi PD Pasar, Camat Tallo, serta pihak yang mengklaim sebagai pemilik aset, di Balai Kota Makassar, Senin (10/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Munafri menegaskan bahwa Pemkot Makassar berkomitmen menghadirkan solusi yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Persoalan yang telah berlangsung lama ini, pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian atas aset daerah,” tegas Munafri.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik, terutama bagi para pedagang dan pengelola pasar agar aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan baik.
“Pemerintah memberikan perlindungan terhadap masyarakat, sehingga kami terus mencari solusi untuk memberikan kepastian hukum atas aset di kota ini,” ujarnya.
Munafri mengakui, persoalan lahan Pasar Pannampu berpotensi menimbulkan tarik-ulur kepentingan jika tidak ditangani secara objektif. Karena itu, ia meminta agar penyelesaian dilakukan dengan melibatkan pihak penengah yang kredibel.
“Kalau ini dibiarkan, kita akan berada dalam posisi perdebatan yang tidak akan berujung. Karena itu, saya minta tim Pemkot duduk bersama pihak yang mengaku pemilik lahan dengan menghadirkan BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian sebagai penengah,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Menurut Munafri, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Ini tanah atas nama negara, jadi semua proses harus kita jalankan secara terbuka,” tandasnya.
Langkah mediasi yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar diharapkan menjadi jalan tengah dalam penyelesaian sengketa aset daerah, sekaligus menjamin keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan Pasar Pannampu.
Munafri menambahkan, jika nantinya penyelesaian lahan memang harus ditempuh melalui jalur hukum, Pemkot Makassar siap mengikuti proses tersebut.
“Kalau memang harus sampai di pengadilan, ya kita iyakan. Karena siapa lagi yang bisa kita percaya kalau bukan tiga lembaga itu,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek sosial dalam penyelesaian sengketa ini.
“Ada orang-orang yang menggantungkan hidupnya di dalam pasar itu, ada yang berjuang membiayai anak sekolahnya. Karena itu, penyelesaiannya harus kita pikirkan baik-baik agar tidak merugikan mereka,” tegasnya.
Di akhir pertemuan, Munafri memastikan bahwa Pemkot tidak akan mengambil langkah sepihak sebelum seluruh pihak duduk bersama dan mendapatkan kejelasan hukum yang pasti. (bsnn)




