Sekda Sultra Serahkan Piagam Penghargaan Peduli HAM

Sekda Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio mewakili Pj Gubernur Andap Budi Revianto menyerahkan piagam penghargaan kabupaten dan kota peduli hak Asasi Manusia (HAM).
Penyerahan itu dirangkaikan pengukuhan gugus tugas daerah bisnis dan HAM Sultra bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (28/12/2023).
“Dalam UUD 1945 pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia tertuang dalam bab XA. Terdapat 10 pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia yaitu mulai dari pasal 28A sampai dengan 28J, menegaskan bahwa P5 HAM Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia menjadi tanggung jawab negara terutama Pemerintah,” jelas Asrun.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 53 tahun 2021 tentang rencana aksi Nasional Hak Asasi Manusia, ada 4 rencana strategis yang harus dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diantaranya Perlindungan hak-hak perempuan, perlindungan hak-hak anak, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
“Selain itu, implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 22 tahun 2021 tentang kriteria kab/kota peduli HAM bahwa berdasarkan hasil pemantauan usul penilaian kriteria kab/kota peduli HAM tahun 2023, dari 17 kab/ kota lingkup Provinsi Sultra yang menyampaikan usulan hanya 15 kabupaten/kota,” terang Asrun.
Dari 15 kabupaten/kota yang mengusulkan penilaian kriteria peduli HAM hanya ada 10 daerah yang masuk kriteria yakni kabupaten Bombana, Buton, Kolaka, Kolaka Utara, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna, Muna barat, Wakatobi dan Kota Kendari.
“Semoga pada tahun yang akan datang seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sultra serta pemerintah provinsi Sultra dapat memenuhi kriteria peduli HAM,” ujar Asrun.
Beberapa bulan yang lalu, Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Presiden RI Nomor 60 tahun 2023 tentang strategi Nasional bisnis dan HAM. Strategis Nasional bisnis dan HAM berfungsi sebagai pedoman bagi pelaku usaha untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis, tata kelola yang baik dalam dunia usaha tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati HAM.
Kementerian Hukum dan HAM RI dengan menyusun peraturan turunan dari Peraturan Presiden Indonesia tentang strategi nasional bisnis dan HAM yang substansinya mengatur secara rinci tentang mekanisme kerja gugus tugas nasional dan gugus tugas daerah bisnis dan HAM, dengan lahirnya peraturan turunan dari Perpres akan memberi petunjuk yang jelas dan tegas tentang alur komunikasi yang efektif. (bsnn)